Harianpilar.com, Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung menyesalkan lambannya perealisasian program pembangunan infrastruktur terutama perbaikan jalan dan jembatan. DPRD mengkhawatirkan keterlambatan itu menyebabkan kualitas infrastruktur buruk akibat pengerjaan yang terburu-buru.
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Watoni Nurdin, mengatakan, seharusnya pada bulan Maret lalu pemerintah Provinsi Lampung sudah mulai melakukan pengerjaan semua program kerja terutama untuk insfratuktur.”Ini sama sekali belum ada pengerjaan, sedangkan di bulan Juni kita sudah mengevaluasi semua program tersebut karena kita juga akan menyusun anggaran APBD Perubahan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/4).
Menurut Watoni, pihaknya kkawatir kualitas pekerjaan yang dihasilkan buruk dan asal-asalan akibat pengerjaan yang buru-buru,”Kalau melihat batas waktu pengerjaannya apa mungkin bisa selesai dengan cepat, yang kita inginkan jangan sampai hasil pengerjaan malah tidak baik dan hanya bertahan untuk beberapa bulan saja, ini sangat disayangkan, kalau bisa kedepan kita sudah bisa mengeluarkan anggaran untuk program yang lain, jadi tidak setiap tahun anggaran besar dikeluarkan untuk jalan dan jembatan saja tapi hasilnya tidak maksimal,” cetus politisi PDI Perjuangan ini.
DPRD Provinsi Lampung sudah memanggil Pemprov Lampung terkait masalah ini”Waktu itu kita memanggil gubernur untuk meminta penjelasan kenapa program insfratuktur belum berjalan, tapi waktu itu gubernur di wakilkan oleh Sekda dan menjelaskan kalau beliau akan memanggil pihak terkait terlebih dahulu,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Lampung, Budhi Darmawan mengatakan, pihaknya akan segera bekerja pada bulan April ini. Budhi mengakui awalnya memang direncanakan pada bulan Maret sudah berjalan, tapi karena ada kesalahan teknis maka pembangunan inflastruktur yang di prioritaskan gubernur Lampung akan dikerjakan pada bulan Maret.
Sepanjang tahun 2014, PU Bina Marga sudah banyak melakukan pekerjaan perbaikan inflastruktur jalan dan melakukan pemeliharaan jalan yang bertujuan untuk mempertahankan kondisi jalan sesuai dengan tingkat kemampuan dan kapasitas jalan tersebut.
Pemeliharaan selama tahun lalu itu berdasarkan peraturan pemeliharaan jalan yaitu, PP 34 tahun 2006 tentang jalan, Permen PU Nomor 13/PRT/M/2011 tentang tatacara pemeliharaan dan penilikan jalan.
“Selain berdasarkan PP tersebut pemiliharan juga untuk memperpanjang umur perkerasan jalan dan ketika memasuki tahun anggaran 2015 tidak terlalu banyak jalan yang diperbaiki, namun semuanya jalan provinsi akan kita survei ulang kembali,” pungkasnya. (Fitri/Juanda)









