oleh

Komplotan Spesialis Pencurian Mobil Digulung

Harianpilar.com, BandarLampung – Komplotan spesialis pencurian mobil, kelompok Indra satu persatu berhasil dibekuk anggota Unit III Jatanras Polda Lampung. Setelah sebelumnya empat nama berhasil dibekuk, petugas akhirnya berhasil membekuk dua tersangka lainya yakni,   Nurahmansyah alias Agus dan Suhendro alias Gundul, Jumat (27/3/2015).

Kasubdit III  Reskrimum Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan,  Penangkapan spesialis pencurian kendaraan mobil, mengingat tindakan kejahatan ini dusah sangat meresahkan warga.

“Karena telah meresahkan Masyarakat kemudian Dirkrimum Kombespol Purwo Cahyoko memerintahkan Unit III Jatanras Polda Lampung untuk memburu dan menangkap  beberapa tersangka lain yakni, Indra Hikmatullah, Nurahmansyah alias Agus dan Suhendro alias Gundul, yang tercatat sebagai daftar pencarian orang (DPO) tersebut,” terangnya.

Di hadapan petugas, Indra Hikmatulah mengakui  telah melakukan pencurian sebanyak 24 kali dengan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda bersama kedua temanya Nurahmansyah dan Suhendro alias gundul,” ungkapnya.

Dua Tersangka yang belum tertangkap ini Nurahmansyah alias agus dan suhendro alias gundul rupanya membentuk kelompok baru dan masih terus melakukan pencurian kendaraan roda 4 dibeberapa tempat dibandarlampung, lampung tengah dan lampung selatan.

Akibat perbuatannya, ke enam  tersangka diancam hukuman 9 tahun penjara, karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalan Pasal 363 ayat 2 KUH Pidana. (Putra/JJ).