Harianpilar.com, Bandarlampung – Maraknya peredaran es batu balok yang diduga tidak sehat dan berbahaya untuk kesehatan masyarakat, Pemkot Bandarlampung melalui Sekkot menegaskan akan melakukan monitoring serta pengawasan terhadap peredaran es balok, serta perijinan Home Industry membuat es balok.
”Monitoring, pengawasan dan evaluasi itu perlu dilakukan. Ya, inilah pengawasan itu menjadi sangat penting agar semua orang tidak sampai memakan makanan yang mengandung bahan-bahan berbahaya dan tidak menyehatkan,” kata Sekkot Badri Tamam, saat meninjau lokasi kebakaran di Pasar Tengah, Selasa (31/3/2015).
Ditegaskan Badri, kepada seluruh intansi terkait, baik Diskoperindag, Diskes dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung untuk terus melakukan monitoring di setiap bulannya akan es batu balok, jajanan yang beredar seperti tukang es hingga jajanan lainnya.
”Jadi gitu, kita minta Satker terkait dengan BBPOM melakukan pengawasan baik ke sekolah-sekolah maupun yang beredar di lingkungan masyarakat. Dan ini sudah menjadi kewajiban tanpa menunggu perintah,” tegasnya.
Selain itu, Badri juga berjanji akan menginstruksikan BPMP (Badan Penanaman Modal dan Perizinan) Bandarlampung bidang perizinan untuk mendata kembali home industri maupun usaha pabrik besar es batu balok yang ada di Bandarlampung.
”Nanti dari bidang perizinan diminta untuk mendata izin dan jika memang ada di Bandarlampung dan ternyata tidak ada izin, bisa langsung dilakukan penertiban perizinan,” tandasnya.
Sementara, ketika disambangi salah satu pembuatan es batu balok milik Pemkot yang dikelola oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandarlampung, untuk melihat aktifitas pembuatan es batu balok tersebut di Unit Cold Storage, namun petugas sekitar berdalih jika ingin mengetahui proses pembuatan harus melalui izin dari Dinas yang bersangkutan.
”Siapa kamu, mau liputan apa ke sini, buat apa kamu mau tahu proses pembuatan es batu. Harus izin dulu,” kata pria yang berambut ikal dan berbadan tegap, seusai memasukan es batu balok ke dalam mobil boks besar dengan nomor polisi BK 8271 CW.
Setelah itu, saat dihubungi salah satu pengawas Unit Cold Storage yakni Galingging mengatakan, Cold storage yang terletak di deretan TPI Lempasing tersebut milik pemerintah.
”Kami juga pegang hasil laboratorium bahwa es batu balok produksi kami aman digunakan untuk pengawetan ikan,” katanya, seraya menegaskan jika es balok yang dihasilkan tidak untuk dikonsumsi melainkan hanya untuk pengawetan ikan.
”Nggak boleh kalau mau diminum langsung dan digunakan sebagai bahan es untuk dikonsumsi masyarakat. Ini hanya untuk packing dan pengawetan ikan saja. ingat, khusus untuk ikan. Maka dari itu, kami hanya jual di depot es batu balok,” terangnya.
Menurutnya, proses pembuatan es batu balok di kantornya tersebut yakni 1×24 jam, dan menggunakan air sumur bor dengan kedalaman 40 meter. (Buchari/JJ)









