oleh

Konpensasi Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) Mulai Disalurkan

Harianpilar.com, Bandarlampung – Konpensasi Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) untuk warga Provinsi Lampung mulai disalurkan. Penyaluran perdana dilakukan secara bertahap mulai hari ini (Rabu, 31/3/2015) hingga 18 Mei 2015. Sedangkan Jumlah KPS di Lampung sebanyak 570.645 kepala keluarga. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Satria Alam.

“Penyaluran dana ini sebesar Rp600 ribu, dimana tiap bulannya masyarakat mendapatkan Rp200 ribu, PSKS ini untuk bulan Januari sampai Maret 2015, alau ada RTS yang memiliki KPS tapi tidak terdata dalam aplikasi FDPOS (daftar nominatif PSKS), maka tidak dapat di bayarkan atau menerima PSKS,” kata Alam, di lingkungan provinsi Lampung, Selasa (31/3/2015).

Penyaluran PSKS ditujukan khusus warga yang tidak mampu atau rumah tangga sasaran (RTS) yang memiliki kartu perlindungan sosial (KPS) yang tercantum dalam data bayar atau daftar nominatif di Kementerian Sosial, jelasnya.

Alam mejelaskan , RTS yang tidak memiliki KPS tetapi terdapat dalam aplikasi FDPOS, maka RTS tersebut diminta untuk mengikuti prosedur KPS hilang. RTS harus membawa dan mengunjukan KPS dan Kartu Identitas pada waktu hendak menguangkan Simpanan Giropos, pembayaran Simpanan Giropos dapat dilakukan di Kantor Pos Bayar Online (KPRK/KPC) dan di komunitas, dana yang diterima RTS bersumber dari APBN Kemensos.

Untuk penyaluran RTS di Kota Bandarlampung berlangsung dari 31 Maret-30 April 2015, dengan 55.233 KPS. Kota Metro tanggal 11 April-11 Mei 2015 (5.527 KPS), Lampung Utara tanggal 11 April 2015-11 Mei 2015 (55.200 KPS), dan Kabupaten lainnya 11 April-18 Mei 2015. Daftar KPS yaitu, Lampung Barat 18.901, Pesisir Barat 12.695, Tanggamus 45.934, Lampung Timur 84.786, Lampung Tengah 88.821, Mesuji 9.593, Tulangbawang 20.701, Tulangbawang Barat 11.247, Way Kanan 32.236, Prengsewu 19.208, Pesawaran 38.051, dan Lampung Selatan 72.619 kepala keluarga.

Penyaluran PSKS ini dituangkan dalam surat keputusan Dinas Sosial Provinsi Lampung nomor 460/558/111.04/B.IV/2015, tanggal 30 Maret 2015. (Fitri/JJ).