Harianpilar.com, Bandarlampung – Hanya gara-gara untuk bersenang-senang, seorang mahasiswa salah satu perguruan tingi swasta di Bandarlampung nekad mencuri Laptop dan handphone milik temannnya sendiri.
Maruf (24) yang tercatat warga Kelurahan Sukabumi, Bandarlampung terpaksa digelandang anggota Polsek Kedaton, Minggu (29/3/2015) di kos-kosan, setelah mendongkel kos-kosan milik Ahmad Rofai yang masih teman kuliahnya, di kosan Jalan Bumi Manti II, Kecamatan Kedaton,
Kapolsek Kedaton Kompol Sukandar mengungkapkan, pelaku Ma’ruf, masuk dengan cara mendongkel pintu jendela kos-kosan teman kuliahnya Ahmad Rofai di sebuah kos-kosan di Jalan Bumi Manti II, dengan menggunakan 1 buah obeng. Dalam aksinya pelaku mencuri 1 unit Laptop merk Accer Aspire One berikut casanya dan 1 buah Handphone Advance warna putih,” terangnya, Selasa (31/3/2015).
Atas perbuatannya, Maruf terancam dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Putra/JJ).









