Harianpilar.com, Tanggamus – Masih ingat kasus pembunuhan bendahara Inspektorat Kabupaten Tanggamus Ispandi beserta anak dan istrinya yang sempat menggegerkan masyarakat Tanggamus pada pertengahan tahun 2014 lalu.
Ke tiga pembunuh yakni, Wawan Setiawan, Endang Waluyo dan Hendra Prasetyo, pada persidangan di Pengadilan Negeri Kotaagung, Senin (30/3/2015) dituntut hukuman mati, sementara tersangka YB hingga kini masih DPO.
Tuntutan hukuman mati tersebut dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotaagung yang diketuai Rade Satya Parsaoran(Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tanggamus). Ke tiganya dituntut melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 339 KUHP lebih subsider pasal 338 KUHP, lebih subsider pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal.Tidak hanya sampai disitu,mereka pun dituntut pula dakwaan lainnya,yakni pasal 80 UU No 23 tentang Perlindungan Anak.
“Perbuatan terdakwa dinilai memberatkan karena tidak berprikemanusiaan, menimbulkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan, dapat mengundang kerusuhan massa karena perbuatan terdakwa,” ujar Rade, Senin (30/3/2015).
Dari tuntutan JPU, kasus ini bermula dari pencurian dengan pemberatan, karena korban Ispandi sekeluarga terdiri Lisa Puspita (istri Ispandi), Juhairiyah (pembantu)dan Jihan Arbela anak Ispandi diancam dengan pistol mainan dan senjata tajam berupa celurit.
Kemudian korban menyerahkan harta dengan memberi kesempatan terdakwa untuk mengambil sendiri harta yang diinginkan tanpa perlawanan. Dan para korban pun rela diikat dengan tali pada pergelangan tangan dan kakinya.
Setelah para terdakwa mengambil harta korban berupa uang tunai Rp 2,5 juta, perhiasan emas berupa cincin, kalung, kartu ATM, tiga unit jam tangan, piagam, parfum, notebook merek Asus, dan beberapa hp merek Blackberry dan Samsung.
Kemudian timbul niatan terdakwa untuk menghabisi korban karena dikhwatirkan akan melaporkan ke pihak kepolisian. Inisiatif pembunuhan berasal dari Endang Waluyo yang berpendapat untuk menghabisi para korban. Selanjutnya disetujui para terdakwa yakni Wawan, Hendra dan YB yang kini masih buron. Para terdakwa mulanya membunuh Ispandi, lalu Lisa, Juhairiyah dan Jihan.
“Pembunuhan dengan cara dijerat menggunakan tali rafia warna merah pada leher para korban. Hal itu dikuatkan dari hasil otopsi organ dalam dari tim dokter RSUD Abdoel Moeloek. Hasilnya pada tubuh para korban, terdapat tanda korban meninggal dengan kondisi jantung dan aliran darah tersumbat. Korban mati lemas disebabkan tekanan pada leher,” ungkap Rade.
Setelah korban meninggal lalu para terdakwa melarikan diri dengan membawa harta hasil pencurian.
Sementara itu seusai sidang digelar kemarin, mendengar tuntutan hukuman mati, salah satu terdakwa Hendra mengaku ikhlas menerimanya, dan mengakui jika mereka memang melakukan pencurian dengan kekerasan yang disertai pembunuhan.”Iya Iklas saja hukumannya seperti itu,” jawab Hendra singkat, saat tengah digiring kembali ke dalam mobil tahanan Kejari Tanggamus.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa M Anton Subagio, berupaya melakukan pembelaan terhadap para terdakwa, dan mengupayakan agar para terdakwa terhindar dari vonis hukuman mati. Sebab hukuman itu menurutnya disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi keluarga dari para terdakwa. Lalu ditinjau juga dengan norma budaya dan lainnya.
“Kami akan coba mengupayakan putusan hukuam seadil-adilnya, jangan sampai vonis mati, sebab selama sidang terdakwa berlaku sopan, tidak berbelit-belit dan kooperatif,” Harap Kuasa Hukum ketiganya.
Ia pun juga menjelaskan,bila para terdakwa murni melakukan tindak kriminal, karena terdesak masalah utang, tidak ada motif lain,khususnya terkait jabatan Ispandi sebagai bendahara Inspektorat. (Imron/JJ).









