Harianpilar.com, Metro – DPRD Kota Metro akan melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif retribusi parkir yang selama ini tarif parkir masih mengacu dengan Peraturan Walikota (Perwali). Upaya ini guna peningkatan PAD sektor retribusi parkir.
“Semua hal terkait retrebusi perparkiran yang akan dinaik kan nominalnya, perlu adanya pembenahan yang benar dalam pedoman acuannya. Apakah Perda atau Perwali yang akan digunakan. Maka perlu adanya perbaikan atau revisi pada Perda perparkiran, dan perlu juga data keseluruhan terkait jumlah titik parkir yang ada. Jadi tidak asal melakukan kenaikan tarif parkir,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Metro Basuki, di ruang kerjanya, Senin (30/3/2015).
Menurut Basuki, sampai saat ini belum pernah adanya penginventarisiran seluruh areal obyek perparkiran di Kota Metro dengan riil. Hal ini sangat penting, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena Metro salah satu PAD terbesar dari retrebusi perparkiran dan jasa.
Kemudian, jelasnya, mengenai rencana penerapan E-Parking di Kota Metro ini, sementara akan di berlakukan di 4 titik areal parkir. Diantaranya 1 E-parking di areal RSU.A.Yani dan 3 titik di areal perparkiran kompleks pertokoan sumur bandung. Dengan adanya E-Parking diyakini pula akan menekan potensi terjadinya kebocoran dari retribusi parkir.
”Metro akan melakukan perdana penerapan E-Parking, artinya sebagai pilot project E-Parking akan dilakukan tahun ini. Sementara masih 4 titik yang akan di pasang, 3 titik di Sumur Bandung,kemudian 1 titik di RSU A.Yani. dengan terapan ini, berharap dapat berjalan dengan baik, dan dapat mendongkrak PAD Kota kita,” ungkapnya.
Basuki menjelaskan, Secara kalkulasi target PAD 1,27 Miliyar dari sektor pajak parkir dan retribusi pada tahun ini, diyakini dapat di raih bahkan diharapkan dapat melebih dari target tersebut, terlebih dengan ada penerapan E-Parking. Tentunya perlu adanya penginventarisi areal perparkiran secara keseluruhan oleh SKPD agar target PAD bisa di capai.
Mengenai pengelolaan perparkiran, Dilanjutkan Basuki, baik di kelola pihak ketiga atau RSU.sendiri semuanya baik. Namun pihak DPRD juga lebih condong kepada Dinas Pehubungan Kota Metro untuk mengelola perparkiran, dan terlebih RSU sendiri sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Menurut saya pengelolaan parkir RSU A Yani tetap dikelola oleh Dishubkominfo walaupun E-Parking sudah terpasang.Hal ini untuk lebih mengoptimalkan hasil PAD dari pajak atau retribusi parkir yang terjadi,”ujarnya. (Romzi/JJ).









