oleh

53 Persen Hutan Lampung Rusak

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dari 3,3 juta hektar, lahan hutan yang dikelola Pemprov Lampung, sebanyak 53 persen mengalami kerusakan berat, dan terancam menggerus kelestarian hutan yang ada. 

Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung Adeham mengatakan, Dinas Kehutanan masih berupaya untuk membenahi kerusakan hutan, pembangunan kehutanan saat ini menghadapi tantangan yang tidak mudah.

“Provinsi Lampung memiliki luas daratan sekitar 3,3 juta hektar, di mana sekitar 1 (satu) juta hektar (30% dari luas daratan) di antaranya adalah kawasan hutan negara,” jelasnya saat  Musyawaran Perencanaan Pembangunan Kehutanan Daerah (Musrenbanghutda) di Aula Dinas Kehutan Provinsi Lampung, Senin (30/3/2015).

Sesuai amanat  Undang-Undang No, 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa luas minimal kawasan hutan bagi suatu daerah/provinsi adalah mencakup 30 % wilayah daratan.

“Namun pada saat ini sekitar 53 % kawasan hutan di Provinsi Lampung mengalami kerusakan, sehingga fungsi-fungsinya menjadi sangat terganggu, baik fungsi ekonomi, pengatur tata air, pencegah bencana banjir dan kekeringan, sumber plasma nutfah, serta penyangga kehidupan pada umumnya,” paparnya.

“Saya berharap kepada jajaran kehutanan baik di pemerintah pusat, provinsi dan  kabupaten untuk saling mendukung dan bersinergi guna menyatukan pemikiran dan membulatkan tekad dalam berusaha melangkah berjuang untuk mempercepat pemulihan hutan di Provinsi Lampung,” ujarnya.

Ditambahkanya, tahun 2016 yang akan datang merupakan tahun kedua pada RPJM ke tiga tahun 2015-2019, di mana semua landasan pembangunan telah tersusun dengan baik dan arah yang jelas.

Ditetapkannya RPJM Nasional 2015-2019 melalui Perpres No. 2 Tahun 2015 dan RPJMD Provinsi Lampung 2015-2019 dengan Perda No. 6 tahun 2014, maka semestinya pembangunan kehutanan di Provinsi Lampung akan semakin terarah dan tepat sasaran sehingga menjadi solusi bagi persoalan-persoalan kehutanan yang berkembang di Provinsi Lampung. Imbuh Adeham

Upaya pemulihan hutan memerlukan perjuangan berat, saat ini sudah banyak upaya-upaya yang telah dilakukan oleh jajaran Rimbawan di Provinsi Lampung, baik yang didanai Pusat maupun Daerah.

Adeham menjelaskan, telah diterbitkan Instruksi gubernur Lampung tentang Program Gerakan Lampung Menghijau (GELAM) sejak tahun 2010 yang diharapkan dapat menjadi upaya percepatan dalam mewujudkan Lampung yang hijau dan asri. (Fitri/JJ).