oleh

Meski ‘Bebas’, Dokter Virgi Anita Divonis Bersalah

Harianpilar.com, BandarLampung – Nila Karmila meski gigit jari pasca Majelis Hakim menjatuhkan vonis satu bulan penjara dengan masa tiga bulan percobaan kepada kakak iparnya Virgi Anita (38) yang berprofesi sebagai dokter di Kabupaten Pesawaran tersebut. Nila hanya mendapatkan permintaan maaf yang sebelumnya tidak pernah mau dilakukan terdakwa.

Bripka Welly Dwi Saputra SH MH, penyidik dari Polresta Bandarlampung dan sekaligus sebagai jaksa yang membacakan dakwaan kepada dr.Virgi Anita, menyatakan pihaknya telah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi dan bukti, maka menetapkan dr.Virgi Anita menjadi tersangka, dalam kasus penganiayaan ringan pada Bulan Agustus 2014 lalu.

Kemudian vonis yang dibacakan secara langsung oleh Hakim tunggal P Cokro Hendro Mukti, di ruang sidang Yustitia Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, dan menetapkan dr.Virgi Anita sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan ringan kepada korban Nyla.

Terdakwa yang merupakan warga jalan P.Buton Raya no.5 Gunung Sulah, Wayhalim ini, terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 352 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan ringan, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan aktivitas pada korban.

Pemicunya kejadian ini, saat anak sepulang sekolah dibawa tanpa izin korban (Nyla) sebagai ibu kandungnya.

Hakim sebelum membacakan keputusan, meminta agar terdakwa untuk meminta maaf kepada korban, dan juga kepada kedua saksi yang merupakan ibu dan adik kandung dari korban.

Saat Hakim menjatuhkan putusan hukuman 1 bulan yang dilakukan 3 bulan percobaan diterima langsung oleh terdakwa. Hakim Cokro sebelum mengotok palu berpesan supaya dr.Virgi Anita tidak melakukan perbuatan melanggar pidana apapun lagi, dan selama 3 bulan kedepan ini, tidak boleh melakukan tindak pidana apapun.

Hakim Cokro juga mengatakan, supaya terdakwa dan keluarganya tidak menghalangi anak bertemu orangtuanya walaupun sudah cerai.

Diketahui, Terdakwa yang dilaporkan ke Polresta Bandarlampung pada 16 Agustus 2014 lalu ini, juga dalam persidangan membantah melakukan pemukulan pada korban.

“Saya nggak ada memukul Pak Hakim. Saya hanya mendorong dengan tangan saya kearah muka korban dengan tangan kanan saja. Dan saya juga tidak ada mengeluarkan perkataan seperti yang disampaikan korban. Karena yang ucapkan itu adalah ibu saya,” kata dia.

Keputusan hakim yang menyatakan dr.Virgi Anita di kenakan vonis 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan ini, di terima oleh dokter tersebut. (Putra/Lia)