oleh

Pemprov Diminta Efektif Terapkan Perda Muatan Angkutan

Harianpilar.com, Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk lebih efektif menerapkan Peraturan Daerah (Perda) muatan angkutan berlebih (tonase). Sebab, saat ini kondisi jalan nasional dan provinsi mengalami kerusakan cukup parah yang lebih sangat disayangkan masih banyak Perda lain yang belum maksimal pelaksanaannya.

Anggota Komisi I DPRD Lampung Nerozelly Agung Putra meminta Dinas Perhubungan serta Kepolisian lebih tegas melakukan pengawasan dan kontrol kendaraan bermuatan berlebih berlebih melintasi jalan disepanjang wilayah provinsi ini.

“Yang jelas yang kita bahas masalah kelebihan tonase misal truk batu bara yang seharusnya maksimal 8 ton tapi ternyata mereka muatan nya sampe 40 ton,” ujarnya setelah menghadiri rapat Paripurna di gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (23/3/2015).

Untuk mengefektifkan Perda ini diharapkan pihak  kepolisian dan Dinas Perhubungan melaksanakan operasi atau razia 24 jam penuh.” Karena banyak kendaraan pengangkut batu bara bermuatan 40 ton lebih beroperasi diatas pukul 21.00 WIB, para pengangkut batu bara ini kerjanya malam hari, semuanya itu di luar kontrol petugas jaga,” jelasnya.

” Untuk di Sumatera Selatan Perda tonase ini sudah berjalan maksimal, sebab sanksi terhadap kendaraan benar-benar diterapkan, diharapkan Lampung juga demikian,” paparnya.

Sementara Sekretaris Komisi I Bambang Suryadi mengharapkan Perda nomor 5 tahun 2011 tentang angkutan berlebih ini direvisi. “Koordinasi yang ada tidak berjalan, sehingga peraturan hasilnya tidak maksimal. Eksekutif ingin mengeluarkan peraturan gubernur, tetapi petunjuk teknisnya belum dibuat,” jelasnya.

Politisi dari partai PDIP itu juga mempermasalahkan mengenai Raperda tentang bantuan hukum cuma-cuma, Raperda ini harusnya memiliki pertimbangan kembali jika ingin masuk dalam Propemperda 2015.

” Jangan nantinya Perda tentang bantuan hukum cuma-cuma ini akan menguras anggaran APBD saja di setiap tahun, jika memang nantinya hal ini di sahkan, harus memiliki poin-poin yang komprehensif agar nantinya tidak hanya menjadi Perda yang sudah dibuat tapi diabaikan akan sangsinya,” jelasnya. (Fitri/JJ).