Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi II DPRD Provinsi Lampung merasa tidak dihargai oleh PT. Batu Makmur. Pasalnya, Direktur Utama perusahaan tambang batu yang izinnya dipersoalkan itu tidak memenuhi undangan hearing dan hanya mengutus bagian Humasnya.
Hal itu memicu reaksi keras dari para wakilrakyat itu, Komisi II mengusir utusan PT Batu Makmur dan ruangan rapat dan mendesak agar perusahaan tersebut ditutup.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Dadang Supena, mengaku jengkel atas tindakan PT. Batu Makmur,”Buat apa hearing kita gelar kalau Dirut tidak ada, ini sama saja obrolan yang kemarin-marin yang kita dengar,” tegasnya dihadapan perwakilan PT. Batu Makmur, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung di ruang rapat Komisi II DPRD Lampung, Senin (23/3/2015).
Dadang mendesak agar operasional perusahaan itu segera ditutup,”Kalau masih juga simpang siur perizinannya, tutup saja perusahaan itu. Ini sudah fatal, jadi apa guna hearing hari ini kalau kita masih membahas masalah yang lalu,” tegasnya.
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Joko Santoso, satu suara dengan Dadang,”Perkataan anggota benar jadi kita batalkan saja hearing ini dan akan kita gelar kembali kalau Dirut datang,” katanya.
Humas PT. Batu Makmur, Novran, bungkam saat ditanya terkait ketidak hadiran Dirut PT. Batu Makmur dan masalah perizinan,”Nanti saja belum ada yang bisa dijelaskan,” jelasnya sambil bergegas.
Polda
Sementara, Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Mashudi, menyatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus PT Batu Makmur. Masmudi mengakui bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu orang dari pihak PT Batu Makmur dan dari pihak Dinas Kehutanan.
“Kami telah memeriksa salah satu orang dari pihak PT Batu Makmur dan dari pihak Dinas Kehutanan. Namun hasilnya belumbisa kita sampaikan,” terangnya.
Untuk diketahui, Aktifitas PT Batu Makmur diduga kuat ilegal. Perusahaan tambang batu yang berlokasi di Desa Gedung Gumanti, Tegineneng, Pesawaran itu disinyalir melakukan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin dari Kemneterian Kehutanan.
Berdasarkan peta Tata Batas Kawasan Hutan Produksi Tangkit Titi Bungur I Register 18 Skala 1.25.000 (lampiran berita acaara Tata Batas (BATB) tanggal 20 Maret 1996 yang disahkan tanggal 6 Oktober 1998 seluas lebih kurang 6.01 hektar areal tambang atas nama PT.Batu Makmur berada di dalam kawasan hutan produksi tetap, dengan rincian seluas 3,81 hektar adalah areal pengolahan batu dan seluas 2,21 hektar adalah areal penggalian batu.
Berdasarkankan data dan peninjauan lokasi penangan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX Lampung-Bengkulu bersama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung serta Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung(KHPL) yang tertuang dalam surat S./BPKH.XX-2/2015 disebutkan bawah PT.Batu Makmur tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan untuk penambangan batu.
Pada poind 4 surat tersebut dijelaskan bahwa PT Batu Makmur diindikasikan melakukan penambangan dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri Kehutanan.
Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XX (Lampung-Bengkulu) dan pihak terkaitnya harus segera menghentikan aktifitas penambangan liar tersebut.
Selain diduga kuat tidak memiliki izin, aktivitas PT Batu Makmur juga banyak dikeluhkan warga. Sebab, aktifitas perusahaan itu banyak menyebabkan kerusakan tanaman dan merusak jalan akibat dilintasi kendaraan truk bertonase 5 hingga 10 ton.(Fitri/Juanda)









