Harianpilar.com, Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung menggelar paripurna penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung tahun 2015. Dalam sidang paripurna tersebut pihak legislatif mengusulkan 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan 9 Raperda dari eksekutif.
Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Aprizal mengatakan, pihak legislatif mengusulkan 6 raperda inisiatif dan eksekuif mengusulkan 9 Raperda. “Dari 15 Raperda itu akan dibahan menjadi perda, ditambah 13 raperda peninggalan anggota dewan terdahulu,” katanya di ruang sidang, Senin (23/3/2015).
Juru bicara Badan Pembentukan Perda Apriliati, Raperda usul inisiatif pemerintah daerah Provinsi Lampung yaitu, sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3), Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Lampung, Pedoman Rembug desa/ pekon/ kelurahan di Provinsi Lampung.
Perubahan atas Perda Lampung no 1 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Prov Lampung tahun 2009-2029, Penambahan Penyertaan Modal Pemprov Lampung kepada PT LJU (Lampng Jasa Utama) dan Pengasahan penyertaan Modal Pemprov kepada PT Sumatera Promotion Center dan PT. Sumatera Civing line.
Raperda Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Pemprov Lampung, Manajemen dan Rekayasa Analisis dampak serta manajemen kebutuhan lalulintas, serta Perubahan kedua atas Perda no 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Sementara raperda usulan DPRD provinsi Lampung yaitu, Perlindungan Kekayaan Intelektual, Pemerintta Desa, Pemberdayaan dan pengembangan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, raperda lain-lai pendapatan yang sah, pembinaan jasa konstruksi, serta pengembalian kewenangan pengelolaan SMK/SMA dari kabupaten/kota oleh pemerintah provinsi Lampung.”Usulan raperda ini sudah dibahas melalui Badan Musyawarah tanggal 16 Maret lalu, selanjutnya nanti akan ditetapkan jadi perda,” jelasnya.
Sedangkan 13 raperda yakni, penarikan penyeratan modal saham pemerintah daerah pada PT Kawasan Industri Lampung dan penyertaan modal pemerintah daerah ke dalam modal saham PT Lampung Jasa Utama.
Raperda penegasan batas daerah kabupaten/kota, pemanfaatan jasa lingkungan air daerah aliran sungai, pokok-pokokk kemudaan penanaman modal, pembentukan perusahaan penjami kredit daerah, kepelabuhan provinsi Lampung, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi Lampung 2014-2034, penertiban dan pengendalian hutan produksi di Provinsi Lampung, usaha jasa perjalanan wisata, ketentuan penyelenggaraan sarana pelayanan kesehatan swasta, bantuan hukum cuma-cuma, penyiaran televisi melalui kabel.
Dan terakhir perubahan atas peraturan daerah provinsi tingkat I Lampung nomor 2 tahun 1999, tentang perubahan bentuk badan hukum dari perusahaan daerah Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Lampung.” Usulan 13 raperda ini dari tahun 2012 dan 2013. Semuanya sudah memiliki naskah akademik,” ujarnya. (Fitri/JJ).









