Harianpilar.com, Bandarlampung – Kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Lampung patut diapresiasi. Korps Bayangkara itu bergerak cepat menindaklanjuti masalah yang berkembang terkait dugaan penyimpangan proyek pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan KB senilai Rp4,3 Miliar tahun 2014 milik Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM).
Dugaan penyimpangan proyek ini memang semakin terkuak. Mulai dari indikasi pengondisian proyek yang dimenangkan oleh PT Indata Berkah Utama itu yang terlihat dari proses Aanwidzing, nilai penawaran dan spesifikasi yang ditentukan, kemudian masalah ada dugaan mark-up hingga masalah pemenang tender yang ternyata tidak membeli barang dari distributor langsung, melainkan melalui pihak lain.
“Ya kami akan selalu merespon setiap temuan dan masalah yang berkembang di masyarakat,termasuk soal dugaan korupsi itu,” tegas Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, pada Harian Pilar, Minggu (22/3).
Sulis menegaskan, Polda Lampung selalu siap merespon setiap temuan dugaan pelanggaran hukum. Apa lagi, lanjutnya, jika ada masyarakat yang melaporkan masalah tersebut,“Akan kami tindaklanjuti, terlebih sudah ada laporan. Sudah tugas kami menjalankan undag-undang ini,” tandasnya.
Pernyataan Sulis ini langsung di respons oleh sejumlah elemen masyarakat yang menyatakan akan mensupport Polda Lampung dalam mengusut masalah itu.”Kita mengapresiasi Kinerja Polda Lampung itu. Dan kami bersama kawan-kawan dari Institute on Corruption Studies (ICS) sudah berkoordinasi untuk bersama-sama melaporkan masalah ini secepatnya. Akan kami sampaikan ke Polda seluruh dokumennya,” tegas Ketua Gerakan Lembaga Anti Korupsi (Galak), Saudi Romli.
Menurutnya, dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan tempat tidur elektrim itu berpotensi merugikan keuangan Negara. Sehingga sudah sepatutnya di usut oleh Polda.
Untuk diketahui, dugaan penyimpangan proyek pengadaan alat kesehatan, kedokteran dan KB senilai Rp4,3 Miliar milik Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) tahun 2014 semakin terkuak. Selain muncul dugaan adanya pengondisian tender juga terungkap adanya indikasi Mark-up hingga 32,5 persen dari pagu anggaran atau sekitar Rp1,4 miliar.
Parahnya lagi, pemenang tender tersebut ternyata tidak membeli barang dari distributor langsung, melainkan melalui pihak lain. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Harian Pilar, diketahui Pemenang Tender PT Indata Berkah Utama membeli barang ke PT Buana Alkestrindo dengan discount 47,5 Persen, kemudian PT Buana Alkestrindo membeli barang tersebut dari PT Enseval Medika Prima, selanjutnya PT Enseval Medika Prima sebagai distributor membeli ke PT Mega Andalan Kalasan yang informasinya dengan discount 70 persen.
Pembelian PT Indata Berkah Utama ke PT Buana Alkestrindo dibuktikan dengan Order Comfirmation No OC2014090048 yang diterbitkan oleh PT Enseval Medika Prima diwakili oleh Bapak Marjoko dengan pembayaran ditransfer ke rekening BCA atas Nama PT Enseval Medika Prima dengan nomor rekening 275.801.5888 BCA Cabang Pulaugadung Jakarta Timur.
Sementara, pembelian PT Enseval Medika Prima ke PT Mega Andalan Kalasan dibuktikan dengan adanya surat penunjukan Nomor 0005/SP/2014 yang ditandatangani oleh Buntoro sekalu Direktur PT Mega Andalan Kalasan.
Indikasi mark-up proyek ini mencapai 32,5 persen dari pagu anggaran atau mencapai Rp1,4 Miliar. Hal ini terlihat dari perhitungan nilai satuan harga barang dalam kontrak senilai Rp62 juta/unit, jumlah tempat tidur elektrik yang diadakan sebanyak 69 Unit maka total nilainya Rp4,278 Miliar.
Sedangkan, PT Enseval Medika Prima sebagai distributor memberikan discount hingga 47,5 persen atau senilai Rp2,032 Miliar. Artinya, keuntungan rekanan pemenang tender menjadi berlipat ganda atau melebih 15 persen sebagaimana diatur pasal 66 Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa.
Sementara, Indikasi pengondisian proyek yang dimenangkan oleh PT Indata Berkah Utama itu terlihat dari proses Aanwidzing, nilai penawaran dan spesifikasi yang ditentukan.
Dalam dokumen yang diperoleh Harian Pilar, diketahui pada tahap Aanwidzing proyek yang menggunakan dana APBN Tugas Pembantuan (TP) ini memang sudah terjadi kekisruhan dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan peserta lelang, terutama terkait masalah spesifikasi dan surat dukungan yang diduga kuat sudah dikondisikan oleh peserta yang disiapkan untuk menjadi pemenang.
Kemudian, dalam tahap penawaran hanya terdapat empat peserta yang masuk yakni PT. Prima Sejati Alkesindo dengan harga penawaran Rp 3.897.768.600,00 dan harga terkoreksi Rp 3.897.768.600,00, PT.INDATA BERKAH UTAMA dengan penawaran Rp 4.278.000.000,00 dan harga terkoreksi Rp 4.278.000.000,00, PT. FAREL INTI PRIMA dengan harga penawaran Rp 4.327.818.000,00 dan harga terkoreksi Rp 4.327.818.000,00 terakhir PT. GRACIA LOVINDO RAYA dengan penawaran Rp 4.329.819.000,00 harga terkoreksi Rp 4.329.819.000,00.
Dari empat perusahaan ini, yang lolos hanya tiga dengan urutan Nomor Satu (1) PT.INDATA BERKAH UTAMA, urutan kedua (2) PT. FAREL INTI PRIMA, dan urutan ke tiga (3) PT. GRACIA LOVINDO RAYA. Dan yang keluar sebagai pemenang adalah PT Indata Berkah Utama.
Indikasi tender ini dikondisikan sangat terlihat dari harga penawaran ketiga peserta itu yang saling mendekati, spesifikasi yang diduga kuat telah ditentukan dan dikunci dalam hal permintaan surat dukungan dari penyedia barang.
Jika merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 70 tahun 2012 yang menyebutkan beberapa indikator ada masalah dalam tender, maka permasalahan diatas terlihat jelas ada indikasi persekongkolan antara oknum di RSUDAM dengan rekanan. Sebab,dalam Perpres 70 pasal 81 dijelaskan beberapa indikator permainan dalam tender. Diantaranya Terdapat kesamaan dokumen teknis seperti metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan, dan/atau spesifkasi barang yang ditawarkan (merk/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis.
Kemudian, seluruh penawaran dari Penyedia mendekati HPS, adanya keikutsertaan beberapa Penyedia Barang/Jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali, adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan serta jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan.(Fitri/Juanda)









