oleh

Kontribusi Perusahaan di Lampura Minim

Harianpilar.com, Lampung Utara – Komisi II DPRD Lampung Utara(Lampura) segera memanggil sejumlah perusahaan yang menjalankan usahanya di wilayah kabupaten tersebut. Pemanggilan itu terkait dengan minimnya kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah kabupaten setempat.

“Kita akan panggil pihak perusahaan terkait dengan minimnya kontribusi mereka ke masyarakat,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampura Joni Saputra, Selasa (17/3/2015).

Dikatakannya, keberadaan perusahaan tentunya harus berkontibusi besar bagi masyarakat dan pemerintah setempat, bukan malah sebaliknya berkontribusi minim bagi pemerintah dan masyarakat yang ada di sekitarnya.

“Pokoknya kita akan panggil perusahaan tersebut supaya bisa memberikan kontribusi besar bagi Kabupaten Lampung Utara,” jelasnya.

Dia juga menyikapi soal Corporate Social Responsibility(CSR) yang tidak jelas jumlahnya, padahal sudah diatur dalam aturan perundang-undangan.

”Kalau memang ada aturannya kenapa pihak perusahaan tidak mengeluarkan CSR tersebut. Bahkan ada sumbangsih yang sangat minim atau bahkan secara sukarela. Ini perusahaan yang tak bisa menerjemahkan aturan atau pemerintah yang kurang proaktif,” tegas Joni.

Untuk keperluan tersebut, lanjut Joni, pihaknya akan menggelar rapat lintas komisi.

Di tempat yang sama Wakil Ketua DPRD Lampura Arnol Alam menambahkan, seyogyanya perusahaan yang ada di wilayah kabupaten setempat dapat memberikan imbal balik kepada pemerintah dan masyarakat.

”Mereka kan cari makan dan usaha di sini (Lampura, Red), jadi wajar kalau mereka memberikan kontribusi kepada Pemkab ataupun masyarakat. Paling tidak tenaga kerjanya menggunakan masyarakat Lampura, sehingga dapat berkontribusi besar bagi masyarakat,” imbuhnya.

Dirinya sepakat jika pihaknya akan memanggil pihak perusahaan dalam rangka mengoptimalkan dana CSR untuk kepentingan masyarakat.

”Pemanggilan terhadap pihak perusahaan ini kita lihat sebagai hal yang positif, mengingat pentingnya kontribusi pihak swasta terhadap laju pembangunan di Lampung Utara,” pungkas Arnol.

Diketahui, meski di Lampura banyak terdapat perusahaan yang bergerak diberbagai sektor perindustrian dan perkebunan. Namun, sumbangsih mereka dalam bidang pembangunan terbilang masih minim. Hal tersebut terlihat dari sisi penerimaan daerah di sektor pajak, penerimaan asli daerah dari perusahaan sangat kecil.

Seperti PT. Nakau Kotabumi, pertahunnya hanya menyumbang PAD ke Pemkab setempat sebesar Rp 600 ribu dari penerimaan Retribusi Izin Gangguan(RIG).”Hal inilah yang sedang kita dalami saat ini, saya telah mengintruksikan bagian hukum untuk membicarakannya  dengan pihak legislatif. Karena saat ini kami merasa sumbangan mereka(perusahaan, Red) masih   terbilang sedikit,”ujar Sekretaris Kabupaten(Sekkab) Samsir, M.M., didampingi Kepala Dinas Pendapatan Daerah(Dispenda) Lampura Yuzar M.AP, Senin (16/3/2015) lalu.

Dikatakan, pihaknya berkonsultasi dengan legislative guna mencari landasan umum daerah dalam memfungsikan perusahaan guna membangun wilayah tempat dimana usaha itu berada.

”Jadi kita dapat memanfaatkan perusahaan agar dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah,” tambah Sekda. (Iswan/Hery/JJ).