oleh

Organisasi di Tubabar Berkembang Pesat

Harianpilar.com, Tulangbawang Barat – Berkembang pesatnya organisasi di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) serta diiringi dengan perubahan sistem keorganisasian dan sistem pemerintahan. Pemerintah Kabupaten Tubaba melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat akan mensosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dikatakan oleh Sujatmiko, Kepala Badan Kesbangpol Tubaba didampingi, Makrius Roffar, Kabid Hubungan Antar Lembaga bahwa sosialisi tersebut akan digelar pada akhir bulan maret ini.”Iya, sosialisasi yang direncanakan pelaksanaannya pada tanggal 18 maret mendatang. Tempatnya nanti di Balai Tiyuh Marga Kencana Kecamatan Tulangbawang Udik,” ungkapnya melalui telepon selulernya, MInggu (15/3/2015).

Menurutnya, saat ini UU Nomor 17 tahun 2013 sudah sah dan sudah harus di implementasikan kepada masyarakat khususnya para organisasi.”Latar Belakang Sosialisasi UU ini karena melihat perkembangan Ormas dan Perubahan sistem pemerintahan serta membawa paradigma baru dalam tata kelola Ormas dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, karena itu UU Nomor 44 tahun 1985 tentang Ormas yang ada sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat,” terangnya.

Markurius menambahkan, pada sosialisasi tersebut nanti pihaknya akan mengundang seluruh organisasi yang ada di Tubaba yang tentunya sudah terdaftar di Kesbangpol Tubaba.”Kegiatan ini akan d ikuti oleh seluruh Ormas yang ada di Kabupaten Tubaba yang terdiri dari LSM, paguyuban, Organisasi Profesi, serta ormas lainnya. Yang rencananya nanti akan dihadiri langsung oleh Pak Umar Ahmad Bupati Tubaba,”jelas dia.

Bahkan, tambah dia, nantinya sosialisasi itu juga akan menghadirkan pihak-pihak terkait termasuk Kesbangpol Provinsi Lampung.”Selain itu pada pelaksanaannya nanti akan menghadirkan narasumber dari Kesbangpol Provinsi, Kajari Menggala, Kapolres Tulangbawang, Kodim 0412 Lampung Utara, dan juga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tubaba, serta steackholder yang ada di Tubaba,”imbuhnya.

Dengan digelarnya sosialisasi tersebut, Markurius berharap kepada para organisasi-organisasi yang ada di Kabupaten Tubaba agar dapat benar-benar melaksanakan tugas sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku.”Kami berharap dengan sosialisasi ini para pelaku Ormas dapat memahami isi dari UU nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas ini, dan juga dapat bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing sehingga tidak menyimpang dari koridor hukum yang berlaku,”harapnya.

Ia juga berharap agar semua organisasi yang ada di Kabupaten Tubaba dapat membentuk suatu wadah yang menggabungkan masing-masing organisasi menjadi satu atau forum organisasi (konsorsium).

“Sedangkan rencana tindak lanjut dari kegiatan ini pada pelaku terutama LSM, kami pihak kesbangpol menyarankan untuk dapat membentuk wadah berupa forum atau paguyuban, dimana kumpulan dari LSM semuanya kami serahkan kepada Ormas masing-masing,” tukasnya. (Epri/JJ)