Harianpilar.com, Lampung Utara – Akhirnya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Utara (Lampura) tahun 2015, disahkan. Pengesahan Perda Tentang APBD Tahun 2015 dimaksud dilakukan melalui sidang parupurna DPRD setempat yang digelar Jumat (13/3/2015) malam, sekitar pukul 21.30 Wib.
Sebanyak 41 anggota DPRD hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin Yusrizal ST dan dihadiri langsung oleh bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara bersama wakilnya Sri Widodo. Pengesahan APBD itu membuktikan jika kedua lembaga baik DPRD maupun pemerintah daerah setempat itu mulai bisa membangun komunikasi yang baik. Sebab sebelumnya beberapa kali pengesahan batal dilaksanakan, sebab paripurna yang digelar tidak pernah mencapai quorum.
Dalam paripurna yang juga dihadiri Sekdakab Samsir serta puluhan Kepala Satuan Kerja (Satker) se-Lampura dan sejumlah tokoh masyarakat, Yusrizal mengatakan, sidang paripura yang diaksanakan tersebut merupakan lanjutkan dari agenda sebelumnya yang sempat tertunda. Dengan adanya dorongan berbagai pihak dan disadari bahwa pengesahan APBD menjadi Perda merupakan tuntutan wajib yang harus dilaksanakan demi kepentingan masyarakat, maka proses yang tertunda itu dilanjutkan kembali. “Jika, sebelumnya pernah mengalami penundaan, karena ada beberapa prosedur yang kurang sesuai. Saat ini, semua tahapan dan mekanisme sudah berjalan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya, seusai menggelar sidang paripurna.
Ungkapan senada dikatakan Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, usai mengikuti sidang paripurna. Orang nomor satu di Lampura itu mengatakan pengesahan APBD merupakan wujud kerja sama yang baik antara pihaknya dengan Legsilatif. Jika sebelumnya adanya kritik dari para anggota DPRD kata dia, hal tersebut adalah wajar. Namun hal itu semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat. Sesungguhnya, antara pemerintah tidak ada masalah apapun dengan anggota DPRD dan hubungan tetap harmonis. Dengan telah dibuktikannya pengesahan APBD Lampura tahun anggaran 2015, tentu tidak ada keraguan lagi bahwa sejatinya antara kedua lembaga itu tidak ada masalah. Kemudian, lanjut bupati APBD yang telah disahkan itu akan segera dikirimkan kepada gubernur Lampung untuk dilakukan evaluasi .”Secepatnya kita akan kirim ke Gubernur untuk dilakukan evaluasi,”ujarnya lagi. (Iswan/Hery/JJ).