oleh

Begal Motor, Kelompok Kori Digulung

Harianpilar.com, Mesuji – Komitmen kepolisian untuk memberantas kejahatan begal motor khususnya di Lampung perlahan namun pasti, tak terkecuali Polres Mesuji. Betapa tidak, dalam hintungan hari anggotav Reskrim Polres Mesuji, Kamis (12/3/2015) berhasil membekuk empat pelaku begal yang merupakan pemain lama di wilayah hukum Mesuji.

Dari penangkapan itu, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan (Senpira).

Kapolres Mesuji AKBP, Trisna AS melalui Kasatreskrim Polres Mesuji AKP. Effendi SH,S.IK, mengatakan keempat pelaku begal yang berhasil diamankan Waris bin Kartim, (28), Kori bin Nanung, (33), Muhammad Abdul Mungin bin Taslam, (21) dan Jarwanto bin Sutarmin (45), keempat ini merupakan warga Talang Gunung, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji.

”Tersangka ini merupaka pemain lama yang telah beraksi selama ini di Kabupaten Mesuji. Keempat tersangka ini dapat diamankan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang motornya diambil tersangka. Dari laporan ini maka mengarah keempat pelaku sehingga dapat diamankan tanpa perlawanan,” jelas Kasatreskrim Polres Mesuji saat jumpa pers, Kamis (12/3/2015).

Dipaparkan Efendi, dari hasil pengembangan laporan warga maka anggota langsung melakukan penyidikan terhadap pelaku. Dari informasi maka mengarah kepada dua pelaku yakni Waris dan Mungin. Setelah di interograsi anggota di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di areal PT. Silva Inhutani Lampung Mesuji maka mengarah ke Kori.

“Dari hasil pengembangan di TKP, maka mengarah ke Kori. Bila menurut keterangan yang bersangkutan bahwa bila Kori menjalankan aksinya bersama Waris dan Mungin,”jelasnya.

Lebih dalam dipaparkan Efendi, setelah ketiganya berhasil diamankan maka mengarah kepada Jarwanto sebagai penadah hasil begal. “Dari hasil pengembangan maka selain motor yang dijual dengan Jarwanto ada motor lagi yakni motor jenis revo yang berhasil dirampas tersangka,”imbuhnya.

Sementara saat ditanya modus operandinya, Kasat Res mengatakan, bila pelaku ini menjalankan aksinya tidak memilih tempat dan tidak pandang bulu. Jadi, bila ketemu korbannya di jalan maka akan digasak, bila ketemu rumah maka juga akan dibobol atau mencongkel rumah warga begitu juga bila ada mangsa dan dikebun juga digasak.

“Bila dari pengakuan pelaku aksi yang kerap dilakukan di Kabupaten Mesuji ini dirinya tidak pandang bulu, jadi dimana saja pelaku ini beraksi jadi. Artinya diajak mencongkel rumah, membegal dijalan dan mencuri motor dikebun juga jadi. Yang terpenting memproleh mangsa,”imbuhnya.

Takhanya itu Efendi juga menegaskan, bila dari hasil pengembangan dari tersangka ini masih ada sepuluh TKP lagi dan ini masih dalam penyidikan. Kita sagat serius dalam penanganan sebagai mana yang telah terjadi akhir-akhir ini.

“Untuk aksi yang kerap dijalani pelaku selama ini belum ada korban jiwa. Namun yang jelas masih diperdalami apakah memang memakan korban jiwa atau memang hanya menakut-nakuti saja. Tetapi dari hasil pengakuan tersangka hanya menakut-nakuti saja,”jelasnya.

Saat ditanya, apakah kelompok Kori ini merupakan specialis antar Kabupaten atau hanya bermain di Kabupaten Mesuji, Efendi mengatakan untuk itu masih dalam penyidikan dan pengembangan. Karena, Polres Mesuji tenggah memburu kelompok begal yang kerap beraksi di Mesuji.

“Yang jelas keempat tersangka ini dikenakan pasal yang berbeda tetapi untuk Kori dikenakan pasal 365 dan 363 KUHPidana, dan pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang uu darurat. sementara Jarwanto dikenakan pasal pasal 480 KUHP maksimal Ancamannya 15 tahun penjara. Keempat tersangka ini tenggah mendekam dijeruji besi polres mesuji,” tukasnya. (Sandri/JJ).