Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana menanggung biaya kampanye calon kepala daerah (Cakada). Upaya ini guna menghindari terjadinya kesenjangan sosial antara calon.
Hal ini di sampaikan saat dialog pasca UU no 1 2015 tentang pilkada tujuan ini agar tak ada kesenjangan di antara calon, baik yang punya uang maupun tidak.
“Kami buat poin itu (menanggung biaya kampanye) dalam draf Peraturan KPU agar tidak ada kesenjangan antara calon kepala daerah yang punya uang dengan yang tidak punya uang. Sehingga, semua (calon) punya kesempatan yang sama,” kata Komisioner KPU RI Arief Budiman, saat dialog UU No 1 2015 tentang pilkada, di Hotel Bukit Randu, Bandarlampung, Kamis (5/3/2015).
Dikatakan Arief, pihaknya menemukan banyak contoh kasus yang berkaitan dengan biaya kampanye. Misalnya, calon yang memiliki modal banyak dapat menguasai seluruh tempat dan media untuk berkampanye. Sementara, calon yang tak punya uang sulit mendapat kesempatan berkampanye. “Tapi, kami memberikan kesempatan kepada calon kepala daerah untuk mengadakan acara di luar biaya kampanye yang ditanggung KPU. Namun, sifatnya terbatas, misalkan, pertemuan keluarga,” terangnya.
Sementara itu, komisioner KPU Lampung Fauzan menyatakan, draf Peraturan KPU yang menanggung biaya kampanye itu akan diserahkan ke Komisi II DPR pada awal April mendatang. Tujuannya, untuk mendapat persetujuan dari wakil rakyat. “Setelah disahkan oleh DPR, maka akan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),”ujar Fauzan.
Adapun pemateri dalam diskusi ini adalah Frans Agung MP, Arief Budiman (Komisi Komisi Pemilihan Umum Pusat), dan Daniel Zuchron (komisioner Bawaslu RI).
Dialog dihadiri Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Choiriyah dan lima komisioner KPU Lampung, yaitu Nanang Trenggono, Handy Mulyaningsih, Fauzan, Tio, dan Solihin.
Selain itu, juga hadir perwakilan KPU kabupaten/kota dan aktivis lembaga swadaya masyarakat. (Lia/JJ).









