Harianpilar.com, Lampung Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melalui Komisi D bersama masyarakat Desa Suka, Negara Kecamatan Tanjung Bintang, gelar hearing bersama PT. Xin Yuen (PT XY)di ruang Banang Anggaran, Rabu (25/2/2015). Hearing gelar, menyikapi keluhan warga akibat aktifitas PT XY yang dinilai merugikan warga dan lingkungan.
Dengar pendapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Lamsel Roslina dan Ketua Komisi D Ismet Jayanegara serta anggota Komisi D, terkait aktifitas PT. Xin Yuen yang seharusnya berdasarkan izin operasional mengolah batu kapur, ternyata yang diolah batu zilika (batu tahan api) dinilai merugikan warga sekitar yang banyak menimbulkan kerusakan lingkungan, jam kerja pegawai tidak sesuai dengan upah yang diterima, limbah seperti debu perusahaan menggangu warga, bahkan jalan yang berada di wilayah tersebut rusak akibat mobil milik perusahaan bermuatan melebihi kapasitasnya.
Menurut Husin perwakilan warga, dampak yang ditimbulkan akibat aktifitas perusahaan sudah banyak. Ia mencontohkan, seperti jalan desa rusak berat hingga sulit dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat, akibat limbah perusahaan mengakibatkan sepanjang 1000 meter persegi lahan pertanian tidak dipakai, kesehatan warga terganggu akibat debu pengolahan batu yang dikelola perusahaan.
“Parah sekali efek dari aktifitas perusahaan, seperti jalan Desa, sebelum berdirinya perusahaan itu kondisi jalan mulus, setelah beroprasinya perusahaan tersebut selama lebih 5 bulan ini jalan rusak parah dan berdebu sehingga memakai masker 3 lapis masih saja tembus. Terlebih letak rumah saya paling dekat dengan perusahaan yang hanya berjarak 5 meter,” katanya.
Dia juga menambahkan, sebagian lahan pertanian dipakai pihak perusahaan. IA juga mengatakan, Corporate Social Responsbility (CSR) sebesar Rp300 ribu tiap acara yang diusulkan warga, tidak sesuai dengan aturan pemerintah.
“Kami memutuskan, meminta kepada pemerintah untuk merekomendasikan, penghentian aktifitas perusahaan sementara hingga semua permasalahan yang menimpa warga selesai,” tambahnya.
Sementara itu menurut Ketua Komisi D DPRD Lampung Selatan Ismet Jayanegara mengatakan, terkait keluhan warga Desa Suka Negara Kecamatan Tanjung Bintang, pihaknya meminta instansi terkait untuk terjun meninjau aktifitas perusahaan dalam waktu dekat ini. Ia juga mengatakan, terkait tuntutan warga agar pihak perusahaan menghentikan sementara aktifitas agar memenuhi tuntutan warga.
“Dalam rangka penyelesaian masalah ini. Kami minta pihak PT. Xin Yuen memenuhi permintaan warga sampai benar-benar masalah yang ada sampai selesai seperti masalah lingkungan, tenaga kerja, jalan, lahan pertanian, dan limbah perusahaan. Ini semua, bukan maksud kami mengganggu investasi perusahaan di Lamsel,” kata Ismet Jayanegara.
Ismet juga melanjutkan, DPRD juga meminta pihak BLHD (Badan Lingkungan Hidup Daerah) untuk meninjau lingkungannya, Dinas Tenaga Kerja untuk meninjau terkait upah dan jam kerja pegawai, mengenai izin kita badan penanaman modal untuk meninjau izin perusahaan itu.
“Saya berharap kepada dinas-dinas terkait segera turun kelapangan gunan meninjau masalah ini, saya beserta anggota komisi D beberapa hari yang lalu telah turun kelapangan,” lanjutnya. .
Lebih jauh dirinya mengatakan, pihaknya menginginkan masalah tersebut untuk segera diselesaikan. Oleh karenanya, pihaknya berencana, pada Rabu pekan depan akan kembali menggelar hearing.
“Masalah ini harus segera diselesaikan. Kami minta Rabu pekan depan kita gelar hearing kembali untuk pembahasan hasil peninjauan satker terkait hasil kajian aktifitas diperusahaan. Kami tegaskan, mulai besok satker terkait segera lakukan peninjauan atau pengecekan terkait masalah yang menimpa masyarakat,” tegas Ismet.
Di tempat yang sama Kepala Desa (Kades) Suka Negara Kecamatan Tanjung Bintang Heri Tamtomo berharap, tuntutan warganya mengingkan operasional perusahaan dihentikan sementara agar dipenuhi.
“Masalah ini sudah lama menimpa warga saya, lebih dari 5 bulan perusahaan itu beroperasi yang tidak sesuai dengan izin, telah banyak menimbulkan persoalan bagi warga. Masalah yang timbul seperti, jalan rusak parah, polusi udara, pencemaran limbah yang sudah terjadi 2 kali, upah diterima tidak sesuai dengan jam kerja,” harapnya.
Sementara itu menurut pihak perwakilan perusahaan PT. Xin Yuen Hadi mengaku, tidak bisa menjelaskan terkait pertanyaan-pertanyaan sejumlah anggota dewan dan masyarakat, secara perinci aktifitas maupun perizinan perusahaan.
“Saya tidak punya cukup kemampuan menjelaskan semua aktifitas perusahaan. Saya juga baru bekerja di perusahaan itu selama 2 minggu, yang jelas semua hasil dari sini akan saya sampaikan kepada pemilik perusahaan, ” pungkasnya. (Saipul/Juanda)









