Harianpilar.com, Tulangbawang – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tulangbawang, bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan organisasi profesi jurnalistik lainnya, menggelar aksi damai mengecam intimidasi terhadap wartawan yang dilakukan oleh para pejabat negara, di Tugu Garuda, Terminal, Kecamatan Menggala, kabupaten setempat, Selasa (24/2/2015).
Ketua PWI Tulangbawang Hi. Laudi Effendi DJS,S.H., didampingi Sekretaris Abdul Rohman,S.H., mengatakn, pejabat negara yang melakukan intimidasi dan kekerasan yang terjadi di Waykanan, Bekasi, Makasar, bisa dikenakan sangsi Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. BAB VIII ketentuan pidana Pasal 18 (1) Setiap orang yang secara melawan hukum, dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua Tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), jelasnya.
Lanjut Laudi, kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran, bagi para pejabat yang ada di Provinsi Lampung, khususnya Tulangbawang, agar tidak melakukan intimidasi dan kekerasan kepada wartawan, karna wartawan bekerja sesuai dengan
Undang-Undang pers pasal 4 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers jelas mengatur kemerdekaan pers dijamin sebagai Hak Asasi Manusia. Perlindungan hukum untuk wartawan juga di pertegas dalam pasal 8 UU No 40/1999, pasal itu menegaskan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum, paparnya.
“Aksi damai solidaritas yang di aplikasikan dengan berjalan kaki sejauh 4 kilo meter, dan memberhentikan mobil dinas untuk memberikan tandatangan dukungan terhadap awak media yang melakukan orasi, aksi para awak medi kabupaten tulangbawang, merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap sesama jurnalistik, mengecam pejabat yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan,”terang Laudi. (Merizal/JJ)









