Harianpilar.com, Tulangbawang – Karut marut pengelolaan anggaran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala semakin terkuak. Bahkan, aroma mark-up dan fiktif semakin nampak.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Harian Pilar, terdapat anggaran-anggaran yang disinyalir sarat masalah. Seperti Belanja Bahan Habis Pakai, Belanja cetak, Belanja peralatan kebersihan dan bahan kebersihan, Jasa konsultasi hukum, Belanja modal pengadaan tabung gas, Belanja Cetak dan Pengandaan, Belanja Pemeliharaan Alat-alat Kantor, Biaya Pemeliharaan Instalasi Air, listrik dan telepon, Belanja Cetak dan Penggandaan, Belanja Pengisian Tabung Gas (Oksigen dan Elpigi), Belanja Alat Tulis Kantor, Belanja Cetak, Belanja pemeliharaan alat – alat kantor ( pemeliharaan genset / incenerator ), Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor, Belanja Alat Listrik dan Elektronik (lampu pijar, batery kering).
Anggaran-anggaran tahun 2014 di RSUD Menggala itu diduga kuat tidak sepenuhnya direalisasikan atau sebagian fiktif.”Selama tahun 2014 kira-kira lampu yang telah diganti hanya 50 sampai 60 buah lampu. Tapi kalau masalah anggaran saya gak tau, itu urusan PPTK pak Siswanto,” ujar sumber yang mewanti-wanti namanya tidak ditulis, Senin (23/2/2015).
Parahnya untuk pemeliharaan jaringan instalasi listri tidak ada yang dilakukan,”Gak ada yang dilakukan, hanya mengganti kabel yang dari genset saja itu juga hanya beberapa meter saja, sedangkan untuk pemeliharaan genset hanya mengganti handel dan MCCB, dan penggantian oli sekali dalam setahun,” terangnya.
Menurutnya, untuk membeli MCCB dan handel genset hanya menghabiskan dana sekitar Rp5 juta, sedangkan untuk penggantian oli 2 unit genset pertahun menghabiskan 5 galon oli atau 50 liter, harga satu galon oli (10ltr) sekitar Rp400ribu.
Bahkan, untuk Pemeliharaan instalaisi air bersih juga tidak ada yang dilakukan, pipa atau mesin tidak ada yang diganti, hanya melakukan cek sempel air bersih di laboraturium secara rutin setiap bulan di Bapelkes Bandar Lampung dengan biaya Rp500ribu setiap ngcek.
“Setahu saya hanya itu saja yang dilakukan, jadi tidak ada lagi kegiatan dalam pemeliharaan instalasi air, listrik, dan telpon, serta pemeliharaan genset selama tahun 2014, hanya itu saja,” tegasnya.
Pernyataan sumber ini menguatkan adanya indikasi mark-up dan tidak sepenuhnya anggaran-anggaran di RSUD Menggala di realisasikan. Sebab, pada tahun 2014 RSUD Menggala untuk urusan instalasi listrik ini, memiliki empat item anggaran dengan nilai sangat besar. Yakni Biaya pemeliharaan instalasi air, listrik dan telepon ( pemeliharaan jaringan listrik ) senilai Rp80 juta, Belanja Alat Listrik dan Elektronik (lampu pijar, batery kering) senilai Rp110 juta, Biaya Pemeliharaan instalasi air, listrik dan telepon ( pemeliharaan hidran dan jaringan ) senilai Rp19 juta, Biaya pemeliharaan instalasi air, listrik, dan telepon ( pemeliharaan instalasi air bersih ) senilai Rp60 juta, Biaya Pemeliharaan Instalasi Air, listrik dan telepon ( Biaya pemeliharaan instalasi air limbah )senilai Rp43 juta.
Seperti diketahui, Pengelolaan anggaran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala Tulangbawang diduga kuat sarat penyimpangan. Bahkan, dalam perealisasian anggaran itu diduga kuat ada mark-up dan tidak sepenuhnya direalisasikan atau fiktif sebagian.
Indikasi penyimpangan dalam perealisasian anggaran-anggaran itu sangat mudah terlihat. Seperti anggaran pemeliharaan instalasi listrik. Pantauan wartawan Harian Pilar di RSUD Menggala, saat malam banyak bagian Rumah Sakit plat merah ini yang gelap. Terutama akibat banyak sekali lampu di depan atau dibelakan ruangan rawat inap yang putus atau tidak hidup dan banyak lampu yang tidak terpasang.
Indikasi penyimpangan juga diperkuat oleh anggaran belanja cetak senilai Rp100 juta dengan estimasi penggunaan langsung untuk 1 tahun. Namun, pada tahun yang sama terdapat juga tiga mata anggaran untuk belanja cetak dengan masing-masing anggaran Rp125,5 juta, Rp245,3 juta dan Rp170,9 juta. Kuat dugaan anggaran-anggaran ini tidak sepenuhnya direalisasikan dan sebagian fiktif, untuk memuluskan penilapan anggaran ini diduga kuat Spj-nya di manipulasi.
Lebih parah terjadi pada anggaran Belanja Pemeliharaan Alat-alat Kantor yang terdapat pada empat mata anggaran. Dengan masing masing nilai Rp178 juta, Rp80 juta, Rp40 juta dan Rp8,250 juta.
Bahkan, untuk Belanja Pengisian tabung Oksigen juga terdapat lebih dari satu mata anggaran. Yaknisenilai Rp93 juta, Rp15 juta dan Rp322 juta. Begitu juga anggaran Pemeliharaan Instalasi Air, listrik dan telepon ( Biaya pemeliharaan instalasi air limbah ) terdapat dua mata anggaran yakni Rp43 juta dan Rp19 juta.
Kondisi tak jauh berbeda pada perealisasian anggaran Belanja Bahan Habis Pakai senilai Rp222,5 juta, Belanja peralatan kebersihan dan bahan kebersihan Rp150 juta, Jasa konsultasi hukum Rp60 juta, Belanja pemeliharaan alat-alat rumah tangga yang menelan anggaran hingga Rp40 juta, Belanja pemeliharaan alat alat kesehatan / laboratorium (kalibrasi peralatan kesehatan) yang menelan anggaran Rp60 juta, Belanja pemeliharaan taman Rp15 juta, Belanja Alat Tulis Kantor Rp130 juta, Belanja Modal Pengadaan Filling Kabinet Rp46 juta, Belanja pemeliharaan alat alat kesehatan / laboratoriumRp240 juta.
Begitu juga pada perealisasian anggaran Belanja Kursus Pelatihan dan Bimbingan Teknis PNS Rp711 juta, Belanja makan dan minum pasien Rp576 juta, Belanja Makanan dan Minuman harian Pegawai Rp966 juta. Kuat dugaan terjadi mark-up pada perealisasian dan Spj anggaran ini.
“Dari indikator yang ditemukan itu, memang terlihat anggaran-anggaran itu sangat rawan di fiktifkan, dan Spj-nya itu bisa dimanipulasi. Apa lagi seperti belanja kelistrikan itu terdapat Rp80 juta untuk pemeliharaan tapi banyak boklam mati dan tidak dipasang sehingga banyak bagian RSUD yang gelap, begitu juga belanja cetak hampir setiap kegiatan anggaran itu selalu ada, jadi wajar kalau muncul dugaan tidak direalisasikan sepenuhnya,” ujar Koordinator Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya,baru-baru ini.
Menurut Apriza, jika memang penggunaan anggaran itu tidak bermasalah, maka RSUD Menggala harus berani terbuka. Terutama terkait bukti transaksi yang digunakan dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas yang diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
RSUD Menggala, jelasnya, harus membuka surat perintah pencairan dana (SP2D), nota debet bank, Bukti transaksi seperti invoice dan kwitansi, suratpenyediaan dana (SPD), surat perintah membayar (SPM), laporan pengeluaran kas dari bendahara pengeluaran, dan kuitansi pembayaran dan bukti tanda terima barang/jasa.
“Daftar barang, Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat perjanjian juga harus dibuka. Itu bukan dokumen rahasia, sebaliknya itu dokumen publik.Jadi RSUD Menggala harus membuka itu untuk membuktikan ada penyimpangan atau tidak. Jika RSUD Menggala tidak membuka itu, maka masalah ini harus dilaporkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.
Terkait dengan masalah ini Direktur RSUD Menggala, dr Febi, ketika dikonfirmasi tidak memberikan klarifikasi apa-apa dan hanya meminta wartawan ke Kabid Humas RSUD,”Ke Kabid Humas saja ya. Makasih,” ujarnya melalui pesan singkat dari ponselnya.
Kabag Tata Usaha (TU) RSUD Menggala, Anwari, ketika di konfirmasi di ruangannya juga mengaku tidak bisa memberikan klarifikasi.”Kalau itu kan kita harus buka sesuai data karena kegiatan semua ada kontraktualnya, jadi kalu menjawab tidak sesuai dengan data saya takut salah. Akan saya sampaikan masalah ini ke pimpinan saya,” pungkasnya. (Merizal/Juanda)









