Harianpilar.com, Pringsewu – Dugaan pemotongan dana bantuan program Gemasewu yang dikelola Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (BPMPP) Pringsewu kembali mencuat.
Kali ini, dugaan ditujukan kepada oknum pejabat BPMPP Pringsewu inisial Rb dan Ms.
“Oknum pejabat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon (BPMPP) inisial Rb dan Ms menarik dana sebesar Rp12,5 juta setiap pekon penerima bantuan Gemasewu dengan dalih pajak,” ungkap salah satu kepala pekon yang meminta namanya dirahasiakan, dengan alas an takut diketahui oknum pejabat BPMPP, Senin (16/2/2015).
Menurut sumber, persoalan setoran dengan dalih pajak ini diketahui juga oleh Kepala BPMPP Kabupaten Pringsewu M.Khotim, karena ada beberapa pekon yang ditelepon langsung oleh M.Khotim terkait pembayaran pajak alias setoran ini.
“Ada rekan pekon yang menerima bantuan Gemasewu ditelepon langsung oleh M.Khotim menanyakan pajak alias setoran ini,” tegasnya.
Sementara, M Khotim saat ditemui di ruangan kerjanya, terkesan buang badan seakan tidak mengetahui jika ada tarikan pajak alias setoran ini.
Bahkan, M.Khotim minta wartawan melakukan kroscek ke bawah, karena merasa tidak pernah mengondisikan adanya setoran atau pajak, serta meminta wartawan untuk bertanya pada Kabid Pembangunan Pekon dan Kelurahan Ahmad Satriak.
Padahal Sang Kabid baru saja sebulan menduduki jabatan ini, terang saja Sang Kabid tidak mengetahui hal ini.
“Saya belum tahu jika ada tarikan pajak nanti akan saya tanya dahulu pada Kabid pembangunan pekon dan kelurahan, Ahmad Satriak. Saya tidak pernah mengondisikan urusan setoran atau pajak itu,” kata dia.
Sementara, Ahmad Satriak saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui soal pemotongan dana bantuan Gemasewu itu.
“Saya baru saja duduki jabatan ini sebulan, jadi saya tidak tahu soal adanya tarikan ini. Namun sepengetahuan saya tidak ada tarikan apapun,” kata Satriak.
Untuk diketahui, di Kabupaten Pringsewu ada sejumlah 61 pekon penerima bantuan Gemasewu. Namun kini program ini ternodai ulah para oknum yang tak bertanggung jawab tersebut, sementara bantuan Gemasewu ini merupakan bantuan dana hibah yang bersumber dari APBD yang program ini tidak dikenakan pajak.
Bantuan Gemasewu ini diterima langsung Kelompok Masyarakat (Pokmas) pada masing masing pekon sebesar Rp125 juta dengan penggunaan Rp110 juta untuk kegiatan pembangunan fisik, sementara Rp10 juta untuk Ekonomi Kerakyatan dan Rp5 juta untuk dana oprasional Pokmas.
Berdasarkan Permendagri Nomor: 32 tahun 2011 dana hibah tidak kena pajak, oleh karena bentuk bantuan Gemasewu ini dana hibah, maka jelas kegiatan ini tidak dikenakan pajak.
Sementara diduga oknum pejabat BPMPP menarik sejumlah Rp12,5 juta setiap pekon untuk pajak, diduga perbuatan oknum ini sebagai setoran Pokmas untuk para pejabat ini alias tarikan pungutan liar (Pungli). (*)