Harianpilar.com, Tanggamus – Inspektorat Tanggamus menyatakan belum terima surat edaran (SE) yang dilayangkan Kementrian Pendayagunaaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 1 tahun 2015 tentang kewajiban Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Padahal, selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), Inspektorat semestinya mengawal dan mengawasi efektifitas penerapan SE tersebut di tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Kepala Inspektorat Tanggamus, Drs.Firman Ranie mengatakan di ruang kerjanya, Jumat (13/2/2015) jika dia belum mengetahui soal SE tersebut.
“Kami belum terima, kemungkinan SE itu masih di Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” kata dia.
Dijelaskan Firman, pihaknya akan secepatnya berkoordinasi dengan BKD selaku koordinator LHKASN,dan akan segera melakukan monitoring terhadap kepatuhan tiap pejabat setingkat Esselon III,IV dan V dalam penyampaian LHKASN.
“Ya,tentu saja kami akan laksanakan tugas dan fungsi kami, bahkan biarkan pejabat di lingkup Inspektorat yang pertama kali mengisi formulir LHKASN dan LHKPN,kami siap untuk itu,” tegasnya.
Menurut dia, sudah sepantasnya tiap aparatur sipil negara menyampaikan laporan harta kekayaannya, dalam rangka membangun integritas aparatur sipil negara (ASN) yang bersih dan bebas dari korupsi,”Sudah kewajiban aparat penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan yang dia peroleh,tidak boleh disembunyikan. Mulai dari pejabat ASN terendah harus punya track record yang baik,” ungkapnya
Dia pun berjanji,pihaknya akan konsisten dalam melakukan pengawasan dan selalu memonitoring tingkah laku semua aparatur sipil di lingkup Pemkab Tanggamus,”Saya tidak akan menyembunyikan apa pun terkait permasalahan yang menyangkut administrasi,aturan ataupun disiplin ASN.Jangan menjadi APIP kalau tidak bisa menjadikan contoh,bagi anggota saya yang tidak bisa melakukan hal itu ya keluar saja,” tandas Firman.
Namun sayangnya,ketika dikonfirmasi terkait hal ini kepada BKD Tanggamus,baik kepala BKD mau pun pejabat berwenang sedang tidak ada di tempat. (Imron/JJ).









