Harianpilar.com, Bandarlampung – Setelah menggelar bersama Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) dan kiyai se Kota Bandarlampung, Rabu (11/2/2015), akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandarlampung mengelurakan Fatwa Sesat terhadap ajaran Pondok Pesantren (Ponpes) Nur Ulum, pimpinan Imam Al-ahdi Karamullah alias Adi Suhandoyo.
“Komisi fatwa telah melakukan kajian, yang dilakukan sejak Kamis kemarin dan endingnya bagaimana kajian-kanjian tersebut menghasilkan fatwa, tentu saja MUI tidak akan sembarangan mengeluarkan fatwa. Setelah kita pelajari dan kesimpulannya ajaran tersebut sesat, sebab menyimpang dengan ajaran islam yang benar,” ujar Ketua MUI Kota Bandarlampung Suryani M Nur, Rabu (11/2/2015) usai rapat.
Dijelaskan Suryani, jika MUI adalah wadah berkumpulnya para tokoh Ormas Islam, sehingga fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tentu saja mewakili Ormas Islam tersebut sehingga dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
“MUI ini adalah wadah dari ulama, tempat berkumpulnya para tokoh , tentu saja apa yang dikeluarkan MUI mewakili semuanya dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Untuk memperkuat jika ajaran yang diajarkan di ponpes tersebut sesat, MUI besama FKPP dan Kiai se Bandarlampung, menjelaskan beberapa point ajaran yang menurutnya menyimpang dari ajaran islam.
Sekretaris Komisi Fatwa Izzudin Abdillah menjelaskan, jika Adi Suhandoyo yang mengaku sebagai Imam, belum bisa dikategorikan Imam sebab seorang Imam, selain harus pandai, harus juga diakui umat islam secara luas sebagai imam, seperti Imam Syafi’i.
“Kalau saya perhatikan, buku-buku yang ditulis dan diajarkan di Ponpes Imam Al-Ahdi Karamullah, tulisan bahasa arabnya saja salah, tidak sesuai dengan kaidah tata bahasa arab ini berarti kan nggak bisa baca tulis arab. Padahal syarat imam itu kan harus cerdas, kemudian yang mengakuinya sebagai imam siapa, kalau imam jamaahnya mungkin, imam itu kayak Imam Syafi’i,” ujar Izzudin.
Lain lagi dengan Ketua Kelompok Sufi’iyah Lampung Basyaruddin Maisir yang mengaku heran dan kaget ketika membaca risalah-risalah tentang akidah yang diajarkan di ponpes tersebut.
Sebab buku yang dikarang oleh Adi tidak bersandar kepada satu sanad pun, padahal di dalam Islam setiap ajaran harus ada sanadnya hingga ke Rasulullah.
“Ada beberapa risalah yang disebar mereka, setelah saya baca selintas buku ini kaget saya, karena tidak ada satu sanad pun yang mengantarkan sampai ke Rasul, pada dalam setiap ajaran rasul harus ada sanadnya,” paparnya.
Bahkan, yang lebih aneh lagi menurutnya adalah pengakuan Adi Suhandoyo di dalam risalah tersebut, yang mengaku bertemu dengan malaikat dan bertemu Tuhan dan dapat menghalalkan yang haram.
“Dia dari mana diakui sebagai imam, karena berani sekali dia dalam buku ini mengaku bertemu malaikat, ketemu Tuhan nah setelah itu dia bisa menghalalkan yang haram haram makanya ada hamba sahaya itu,” tuturnya, seraya menunjukkan sebuah buku yang dikarang oleh Adi Suhandoyo.
Dalam rapat yang dipimpin oleh ketua MUI tersebut, hadir pula Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama kota Bandarlampung Khairuddin Tahmid,beberapa orang perwakilan Kodim 043 gatam dan polresta Bandarlampung, FKPP, Perwakilan Kandepag Kota Bandarlampung dan beberapa pengurus Pesantren di Bandarlampung.
Akhirnya ada beberapa point yang mendukung jika ajaran Adi suhandoyo tersebut sesat antaralain yakni, dalam al-quran dan hadist tidak ada satu pun nash yang menjelaskan jika aka ada Nabi atau Rasul setelah nabi Muhammad, tidak ada satu pun nash didalam Alquran dan hadist yang mengatakan jika Allah masih menurunkan wahyu kepada manusia baik melalui mimpi ataupun ilham, setiap ajaran islam harus mempunyai sanads yang menghanrakan sampai ke nabi Muhammad Saw.
Terakhir dalam Fatwa yang dikeluarkannya MUI Kota Bandarlampung meminta kepada aparat yang berwenang (Kepolisian) untuk melakukan tindakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku terhadap Adi Suhandoyo. (Buchari/Juanda)









