Harianpilar.com, Metro – Bidang Perekonomian Setda Metro mengimbau seluruh camat hingga lurah untuk lebih selektif dalam penyaluran Raskin dan harus sesuai dengan juknis dengan pagu 15 kg/KK. Penegasan ini menyusul adanya penyaluran Raskin dengan sistim saling gendong (15 kg dibagi warga lain).
“Jadi tidak diperkenankan lagi saling gendong (15 kg dibagi kepada warga lain),” kata Kabag Perekonomian Setda Metro Syarif Effendi, di ruang kerjanya, Senin (9/2/2015).
Dijelaskannya, penegasan pendistribusian Raskin tahun ini sudah dihimbau kepada seluruh camat, lurah dan diteruskan kepada pamong dan kader, bahwa jatah kilogram raskin sebanyak 15 Kg dan harga penebusan Rp 1.600- tidak lagi diperkenankan untuk di paruh kepada warga lain dengan alasan tidak/belum mendapat jatah raskin.
“Tanpa pengecualian yang istilah beras Raskin saling gendong dengan warga lain. Jatah raskin harus sesuai takar dan harga penebusan.Juknisnya sudah masing-masing memegang, jadi saat ini tidak ada lagi alasan apapun untuk membagi raskin yang per-KK harus 15Kg namun hanya mendapat 5kg, karena sisanya dibagikan ke warga lainya yang belum dapat. Ini tidak lagi di anjurkan meski sudah kesepakatan warga,” tegasnya.
Menurutn Syarif, pihaknya mendapat teguran dari pihak BPK-P Lampung berkenaan dengan pendistribusian jatah beras miskin tersebut. Yang maksudnya pendistribusian raskin tidak boleh saling gendong antar warga ke warga.
Pasalnya, jika pembagian raskin tetap dibagi dengan tata cara saling gendong. Akan dikenakan sanksi dari BPK-P Lampung, karena apapun halnya tetap menyalahi ketentuan dan Juknis program nasional tersebut.
“Kedepan jika masih ada perangkat kelurahan atau pun kader yang memberlakukan pendistribusian jatah raskin saling gendong, maka laporkan ke Bagian Perekonomian dan akan kami langsung ke penegak Hukum untuk dip roses lebih lanjut, apa lagi harga penebusan lebih dari pagu yang ditentukan,” ujarnya.
Berkaitan dalam hal ini, Pemerintah akan melakukan kerjasama dengan Polresta dan Kejaksaan Negeri setempat dalam pelaksanaan dan pengalokasian jatah raskin agar kedepan pelaksanaannya sesuai Juknis dan tepat pada penerima manfaat.
“Disetiap tahunnya, Pemkot melakukan kerjasama dalam hal ini, guna menyukseskan program nasional ini sesuai ketentuan dan tepat penerima manfaat, tepat waktu, tepat jumlahnya,” jelasnya. (Sandri/JJ)