oleh

Soal Gaji, DPRD Lampura Lapor Kemendagri

Harianpilar.com, Lampung Utara – Perwakilan DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) berencana menyambangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Kamis (5/2/2015) besok. Kunjungan ini untuk berkonsultasi mengenai polemik gaji anggota DPRD yang hingga kini belum dibayar oleh Pemkab.

Keputusan ini diambil setelah Tim Anggaran Pemda (TAPD) dengan Badan Anggaran legislatif menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), kemarin (4/2/2015) pagi terkait ‘penahanan’ gaji anggota dewan. RDP kali ini juga dihadiri langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) sekaligus ketua TAPD, Samsir beserta para pejabat teras Pemkab lainnya.

“Hari ini, kita telah sepakat untuk berkonsultasi dengan Kemendagri terkait polemik gaji ke-45 anggota DPRD Lampura. Namun, kami terlebih dahulu harus lapor ke pimpinan terkait hasil rapat ini,” kata pimpinan RDP, Herwan Mega, Rabu (4/2/2015).

Keputusan untuk berkonsultasi dengan Kemendagri ini sendiri dihasilkan melalui perdebatan panjang selama hampir dua jam. Sebab, kedua kubu masih berkutat dengan aturan yang mereka pegang dan dianggap paling benar.

Di samping kembali menanyakan dasar hukum ‘penundaan gaji’, sejumlah anggota DPRD yang hadir juga mempertanyakan mengapa hingga kini pihaknya tak mendapat surat pemberitahuan terlebih dahulu terkait ‘penundaan’ gaji itu.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Lampura, Wansori misalnya, dengan lantang menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Pemkab tersebut sama saja ‘merampas’ hak para legislator yang notabene dilindungi oleh Undang – Undang. Sebab, dasar hukum terkait penahanan gaji dimaksud masih belum kuat.

Terlebih, Pemkab belum pernah sama sekali mengirimkan surat pemberitahuan seputar penahanan gaji tersebut. “Mana surat dari Pemda yang memberitahukan tentang hal itu. Tidak ada!!” tandas dia.

Pernyataan Wansori ini memantik reaksi legislator lainnya. Sandi Juwita juga mempertanyakan dasar hukum berikut kajian hukum yang telah dilakukan Pemkab seputar penundaan dua bulan gaji para anggota dewan.

“Dimana kajiannya?. Jangan hanya bicara surat edaran terus. Ini hak hak kami yang diatur dalam Undang – Undang,” tegasnya politikus perempuan ini.
Menyikapi berbagai kritikan terkait ‘penundaan’ gaji, Sekrataris Daerah (Sekda) Lampura Samsir menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh Pemkab hanya menindaklanjuti Undang – Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami hanya merujuk ke UU 23/2014. Tidak ada niat sama sekali untuk sengaja menunda (gaji) ini,” urai dia.
Sementara mengenai kritikan ‘provokasi’ yang dilakukan bupati kepada anggota DPRD, Samsir dengan jiwa besar meminta maaf kepada para seluruh anggota DPRD termasuk yang tidak hadir dalam RDP ini. “Mewakili pak bupati, saya mohon maaf,” kata Samsir. (Iswan/Hery/JJ).