Harianpilar.com, Bandarlampung – Pasca penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Kota Bandarlampung kembali menurunkan tarif angkutan umum, serta kembali memasang pengumuman tarif baru dengan besaran harga Rp2000 untuk pelajar dan Rp3000 untuk umum di setiap angkot Bandarlampung. Hal ini dilakukan agar tarif angkot yang baru, diketahui masyarakat.
“Hari ini kita pasang pengumuman di semua angkot yang beroperasi di wilayah Kota Bandarlampung. Saya mengimbau agar sopir dapat mengikuti peraturan yang baru, jangan ada lagi penarikan tarif lebih dari yang ditetapkan pemerintah,” tegas Kepala Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Bandarlampung Rifa’I, Kamis (22/1/15) saat ditemui di kawasan Pasar Tengah Bandarlampung.
Berbeda dengan sebelumnya, pemasangan tarif angkot kali ini bukanlah dengan stiker, namun langsung dicat, ini dilakukan agar pengumuman tarif tersebut tidak dilepas oleh sopir.
“Kami memasang himbauan yang tidak mudah dihapus, sebab kita belajar dari kasus sebelumnya banyak stiker yang dicopot paksa oleh para sopir,” jelasnya.
Ditegaskan Rifa’I jika setelah pengumuman ini ditempel,masih ada supir yang menarik tarif lebih, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas dengan melakukan pencabutan izin trayek angkot serta menahannya di Dishub Bandarlampung, hingga supir berjanji mematuhi pengumuman tersebut.
“Kalau ada yang melanggar, kita akan beri sangsi yang tegas,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Rifa’i juga mengancam akan memberi sanksi pidana bagi supir yang melanggar pengumuman tersebut, sesuai Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
“Ini kan fasilitas umum, jadi harus saling bantu, warga juga kasih uang pas jangan lebih,” tandasnya.
Sementara itu, supir angkutan jurusan Rajabasa Parman mengaku siap mematuhi pengumuman tarif yang telah ditempel oleh Dishub.
“Ya siaplah mas, namanya juga hukum ya harus diikuti, jangan dilanggar,” ucapnya
Ditambahkannya, bahwa pasca penentuan tarif angkot yang baru oleh Pemkot Bandarlampung, ia telah menarik ongkos sesuai dengan ketentuan pemkot.
“Sebelum ditempel juga saya ikut mas, gak narik lebih, Rp 2000 ank sekolah saya tarik, umum Rp.3000,” urainya. (Buchari/JJ).









