oleh

Soal K13, Disdik Temui Kemendikbud

Bandarlampung (Harian Pilar) – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dijadwalkan akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Heri Sulyanto, Senin (22/12/2014) terkait simpang siur pemberlakukan Kurikulum 13 dan Kurikulum 2006 khususnya di Provinsi Lampung.

“Provinsi Lampung memang bingung terkait adanya kurikulum 2013 dan akan diganti dengan kurikulum 2006, ini akan saya jelaskan bahwa kami di Dinas Pendidikan akan memberikan pemahaman kepada menteri terkait keadaan pendidikan di Provinsi Lampung, ataupun dengan program itu, kami akan ikut keputusan dari pusat,” kata Heri, saat dihubungi via telepon, Minggu (21/12)>
Dikatakannya, polemik seputar kurikulum 2013 dan 2006 muncul lantaran ada kebingungan para guru dan murid yang belum sepenuhnya memahami program atau maksud tujuan kurikulum 2013.

“Pemanggilan senin besok bukan untuk apa-apa, tapi terkait K-13 dan K-06 yang sampai saat sekarang ini masih belum dipahami, meski sudah diputuskan untuk berpindah ke K-06 yang dirasakan mudah untuk dipahami dan dilaksanakan,” terangnya

Lebih lanjut mantan Kepala Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Lampung itu menjelaskan, pemanggilan ini pastinya untuk memberikan penjelasan dan pemahaman kepada seluruh Dinas Pendidikan yang ada di Indonesia. “Saya harap agar terdapat solusi nantinya, sehingga perjalanan ini menjadi bermanfaat,” katanya.

Hari menilai, apabila K-06 ini menjadi solusi itu yang diharapkan karena tujuan K-06 ini adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan di Indonesia, KTSP secara yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006 dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

“Pada prinsipnya KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri,” urainya. (Fitri//JJ)