oleh

Ruko di Jalan Punai Jaya Langgar GSB

Lampung Utara (Harian Pilar) – Pembangunan Ruko (Rumah Toko) di Jalan Punai Jaya, Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) ditengarai melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB). Bangunan Ruko yang tengah dikerjakan tersebut disinyalir tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dimana dalam pasal 14 ayat b disebutkan bahwa Garis Sepadan muka dan samping bangunan yang menghadap jalan harus setengah lebar jalan ditambah 1 meter dari siring jalan atau tepi siring bagian dalam. Karenanya Dinas Tata Kota (Distako) Lampung Utara (Lampura) telah melayangkan surat teguran kepada pemilik Ruko dimaksud untuk menghentikan pekerjaan pembuatan Ruko itu. Malahan teguran yang disampaikan sudah memasuki surat teguran ke tiga.

“Hari Jum’at (19/12) lalu kita sudah kirimkan surat teguran ketiga kepada pemilik Ruko itu,” kata Kepala Distako, Mahendra saat ditemui di gedung DPRD Lampura, Senin (22/12/2014).

Menurutnya, surat teguran ketiga yang dilayangkan pihaknya tersebut berisikan permintaan kepada pemilik Ruko agar segera menghentikan pembangunan Ruko ‘bermasalah’ dimaksud. “Kita minta mereka (pemilik Ruko) hentikan pembangunan Ruko itu,” tuturnya.

Mahendra mengatakan pihaknya memberikan tenggat waktu hingga Senin (29/12) mendatang kepada pemilik Ruko untuk menghentikan pembangunan Rukonya. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan pemilik Ruko masih juga tak mengindahkan teguran terakhir dimaksud maka pihaknya bakal menyerahkan sepenuhnya perkara Ruko ‘bermasalah’ tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

“Minimal Senin (29/12) nanti. Jika sudah 3 kali kita tegur (masih bandel) maka kita akan lapor ke pimpinan (Bupati,red). Selanjutnya terserah mau gimana,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara juga buka suara terkait bangunan yang ditengarai melanggar GSB dan Garis Sempadan Sungai di wilayahnya. Menurut bupati pihaknya akan melakukan peninjauan dan pengukuran. Jika memang ada bangunan – bangunan yang tidak sesuai dengan GSB dan GSS tentu akan diambil tindakan tegas.

Bupati mengatakan pihaknya selalu menjunjung tinggi dan berpedoman pada aturan dalam melaksanakan setiap kebijakan. Namun bukan berarti kebijakan tersebut dilakukan secara membabi buta tanpa melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada setiap pihak terkait termasuk para pemilik bangunan – bangunan itu.

“Langkah tegas baru akan diambil apabila para pemilik bangunan tersebut enggan menaati aturan yang ada. Kalau memang masih bisa dimundurkan, ya dimundurkan. Kalau memang enggak bisa lagi dan mereka (tetap) berpatokan seperti itu, ya kita juga punya patokan. Yang kita pegang itu aturan,” tegas bupati. (Iswan/Hery/JJ)