Laporan: Putra – Editor: Juanda
Bandarlampung (Harian Pilar) – PWI Lampung berjanji akan membawa laporan wartawan terkait upaya menghalang-halangi aktifitas wartawan, yang diduga dilakukan Anggota DPRD Provinsi Lampung Hartarto Lojaya ke meja rapat dengan lima anggota Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PWI Lampung. Sementara dua wartawan yang merasa dilecehkan meminta Hartarto Lojaya untuk, meminta maaf secara tertulis di semua media yang ada di Lampung.
“Apakah ada unsur menghalang-halangi. Jika memang terbukti yang pertama DKD akan melakukan mediasi, hasilnya bisa lakukan permohonan maaf atau kita laporkan ke pihak berwajib,” tutur Direktur Lembaga Advokasi dan Konsultasi (LAKH) PWI, Rozali Umar, usai menggelar pertemuan dengan Hartarto Lojaya, di kantor PWI Bandarlampung, Jumat (19/12) yang dihadiri Dewan Kehormatan Daerah (DKP) PWI, Noverisman Subing dan kedua wartawan yang melaporkan, Yudi Indrawan (Trans Lampung), M. Roni (Haluan Lampung).
Dikatakan Rozali, DKD akan proses secepatnya, nantinya akan dirapatkan dengan lima orang anggota DKP PWI.
Senada dikatakan Noverisman, DKDP berharap dari sisi masyarakat bahwa kebebasan pers dilindungi UU, yang kedua dari sisi wartawannya agar beretika profesional dengan pemberitaan.
“Memperkenalkan diri, dan membawa pengenal,” tegasnya.
Terkait pemanggilan Hartarto Lojaya, Noverisman menagku pihaknya hanya mendengarkan keterangan saja, dan selanjuttnya PWI akan menggelar.
“Tadi itu hanya mendengarkan klarifikasi dari Hartarto sejauh mana permasalahan penghadangan liputan tersebut,” ucapnya.
Usai pertemuan tertutup dengan PWI, Hartarto Lojaya ketika dimintai konfirmasi terkesan menghindar dan enggan memberikan komentar.
“Tanya aja sama DKD PWI,” singkat, pemilik Mall Kartini sambil meninggalkan awak media.
Sementara pelapor, wartawan Haluan Lampung, M. Roni mengatakan, Hartarto saat mengklarifikasi di sekretariat PWI belum meminta maaf. Untuk itu, pihaknya meminta Hartarto meminta maaf secara tertulis di semua media.
“Hanya mengklrafikasi saja, saya harap dia minta maaf secara tertulis di semua media,”singkatnya.
Sementara itu Ketua Komisi informasi Lampung (KI) Junaidi saat dikonfirmasi secara terpisah menyayangkan jika insiden pengusiran terhadap wartawan itu.
“Secara pribadi Hartarto Lojaya punya hak privasi untuk tidak melayani pers tetapi pengusiran wartawan seharusnya tidak dilakukan oleh tokoh publik apa lagi jika pada sebuah proses sebuah peristiwa yang sedang menjadi perhatianpublik peristiwa itu tentunya akan berdampak negative terhadap citra Hartartosebagai pejabat publik sebaliknya wartawan juga harus tetap menjaga kode etik dan frofesionalitas dalam menjalankan tugas,” tegas Juniardi.