Lampung Selatan (Harian Pilar) – Polres Kabupaten Lampung Selatan berhasil mengamankan sebanyak 9 orang tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) sejak pertengan bulan Oktober-27 November 2014.
Sembilan tersangka yang diamankan yakni Kasman (35) Bin Kasmin, Safani alias Pani (24) Bin Munadi warga Bandarlampung, Ingat alias Aak (29) Bin Ujang Sugimin (alm) warga Desa Sindang Anom Kecamatan Sekampung Udik Lamtim, Maulana Yusuf (18) Bin Baharuddin (alm) warga Desa Gunung Sugih Kabupaten Pesawaran.
Selanjutnya, tersangka Junaidi (24) Bin Herni Desa Pardasuka Kabupaten Lampung Utara, Rizki Saputra (16) dan Agus Purnomo (25) warga Desa Sinar Bandung Kabupaten Pesawaran, Dimas Tiyo Andriansyah (20), Ilfan Syahreza keduanya warga Lampung tengah.
“Para pelaku yang berhasil kami amankan merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan baik menggunakan senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi) diberbagaii TKP,” kata Kapolres Lamsel AKBP Hengki, SIK kepada wartawan saat menggelar ungkap kasus di aula Mapolres setempat, belum lama ini.
Hengki juga menjelaskan, adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka berbeda-beda diantaranya yakni dengan cara membobol rumah kosong, merampok di toko modern (indomart/alfamart_red) dan menjambret korban pada saat menggunakan kendaraannya.
“Ada yang berpura-puran minta diantarkan kesuatu tempat, ketika sampai ditempat sepi lalu korban di todongkan sajam, ada yang masuk ke Indomart lalu menodongkong clurit dan langsung mengambila barang berharag di dalamnya,” jelasnya.
Mantan Kapolres kota Metro ini menambahkan, kasus-kasus yang berhasil diamankan ini merupakan kasus yang menjadi keluhan dan keresahan dimasyarakat.
“Curas merupakan penyakit masyarakat khususnya di Kabupaten Lamsel dan Pesawaran yang terkenal namanya begal. Maka Reserse Polres dan Polsek
jajaran berusaha keras menindaklanjuti laporan yang terjadi wilayah hukum polres Lamsel untuk mengungkap kasus-kasus curas ini,” tambahnya.
Hengki juga melanjutkan, jajaran Polres Lamsel selalu siap memerangi dalam bentuk apapun tindak kejahatan yang ada diwilayah hukum polres Lamsel salah satunya yang sudah ngetren dengan kekerasan dan menodongkan senjata sajam dan senjata api. Akibat perbuatanya para pelaku akan dikenakan pasal 365 ayat (1) tentang aksi pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana selama 12 tahun penjara.
“Tapi bagi tersangka yang sudah melakukan aksinya lebih dari 1 kali
dapat ditambah hukumannya, tergantung keputusan hakim di pengadilan,” lanjutnya.
Selain itu, dari keterangan para pelaku, ada sebagian pelaku yang belum tertangkap atau yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kami terus berupaya melakukan pengejaran dan pengembangan kasus-kasus curas ini. Kami sudah melakukan tindak Prentif seperti himbauan kepada masyarakat dan Preventif seperti melakukan razia setiap malam dan rutin melakukan patroli pada titik-titik rawan kejahatan,” terangnyaa.
Pihaknya menghimbau, kepada para perusahaan waralaba yang ada di
Kabupaten Lampung Selatan dan Pesawaran, untuk dapat meningkatkan keamanan serta kewaspadaannya, guna mengurangi aksi tindakan kriminal.
“Kami menghimbau agar toko waralaba yang ada di wilayah hukum Polres
Lamsel dapat selalu waspada, paling tidak meningkatkannya seperti adanya Satpam serta kamera pengawas CCTV,” pinta Kapolres Lamsel.
Adapun dari kasus-kasus tersebut tersangka yang masih masuk daftar
pencarian orang (DPO) sebanyak 12 yakni diantaranya DD alias Garong,
DN, ED, CM, BB dan EK. Kemudian AB Bin Sulaiman (37), NS Bin Sakak
(40) dan Joy (30), serta NS, HB dan ZA. (Saipul/JJ)









