oleh

Kasus Dana Bantuan Hibah Tahun 2021Lampura Mendek

Harianpilar.com, Lampung Utara – Sikap diam Inspektorat Lampung Utara mendapat kritikan keras LSM Humanika (Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan). Menurut mereka, sikap diam tersebut membuat persoalan dana bantuan hibah tahun 2021 menjadi semakin gelap.

“‎Aneh saja rasanya melihat sikap pihak Inspektorat terkait persoalan ini. Padahal, kan kabar tentang kejanggalan itu merupakan temuan BPK RI,” ucap Koordinator Presidium HUMANIKA Kotabumi, Ade Andre Irawan, Senin (15/8/2022).

Apalagi, kata dia, kabar mengenai kejanggalan pengelolaan dana bantuan hibah bukan hanya dari dirinya seorang melainkan ada pihak lainnya.

Pihak yang dmaksudnya adalah praktisi hukum Lampung Utara (William Mamora), baik ia maupun William menilai bahwa pengelolaan dana bantuan hibah penuh dengan kejanggalan.

Kejanggalan itu diantaranya tak adanya standar atau kriteria yang mengatur besaran dana bantuan berikut kriteria calon penerimanya. Selain itu, ada juga penerima bantuan yang diduga tidak mengajukan permohonan bantuan.

“‎Harusnya didalami dulu kabar itu benar atau tidaknya dan bukannya langsung menyatakan kalau itu tidak ada persoalan,” ujarnya.

Sebelumnya, Inspektorat Lampung Utara menyatakan, temuan seputar persoalan dana bantuan hibah tahun 2021 tak ada dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI. Dengan demikian, mereka belum dapat merespons kabar mengenai dana bantuan hibah yang sempat dipersoalkan belum lama ini.

“Baik di hasil pemeriksaan semester pertama atau semester kedua, tidak ada temuan BPK seputar persoalan dana bantuan hibah tahun 2021,” jelasKepala Subbagian Analisis dan Evaluasi Inspektorat Lampung Utara, Yuni Santoso mewakili Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M. Erwinsyah.

Dengan tidak ditemukannya persoalan itu dalam LHP, ia mengatakan, hal itu disebabkan oleh dua kemungkinan. Kemungkinan pertama‎ dikarenakan temuan itu memang tak pernah ada. Kemungkinan kedua, temuan itu ada, namun telah diselesaikan sebelum LHP BPK terbit. Kedua kemungkinan inilah yang menyebabkan kabar mengenai persoalan dana bantuan hibah tahun 2021 tak termuat di dalam LHP BPK

“‎Jadi, kami belum dapat merespons kabar ini karena di LHP BPK memang enggak ada,” tuturnya. (Iswan).