Harianpilar.com, Bandarlampung – Indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek bernilai miliaran milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Waykanan tahun 2018 bukan hanya pada pengerjaanya. Alamat perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut juga diduga kuat fiktif.
PT Firnando Aksal Karya yang memenangkan tender proyek peningkatan Jalan Sidoarjo Bratayudha Kecamatan Balambangan Umpu Kabupaten Way Kanan senilai Rp5 miliar dalam LPSE Waykanan menyebutkan beralamat di Jalan Singsingamangaraja Gang B Nuri No 19 Kelurahan Gedong Air Bandarlampung. Namun, saat wartawan koran ini menelusuri alamat tersebut, Selasa (16/07/2019), ternyata bukan kantor perusahaan dan tidak ada plang atau papan nama perusahaan. Yang ada hanya plang nama sebuah Lembaga Swadaya Mansyarakat (LSM).
Baca Juga : Proyek Dinas PU Waykanan Berpotensi ‘Rugikan Negara’
Parahnya, warga sekitar pun tidak mengetahui bahwa ada kantor perusahaan di alamat tersebut.”Mungkin dulu ada, tapi udah lama nggak beroperasi. Orang direkturnya saja tidak jelas. Tidak pernah konsul ke kita. Jadi nggak tahu perusahaan itu,” cetus salah satu warga setempat yang enggan namanya ditulis. (BERITA SELENGKAPNYA BACA DI SURAT KABAR HARIAN PILAR EDISI HARI RABU,17-JULI-2019)









