oleh

Dokumen Terindikasi Bermasalah, Dinas BMBK Lamteng Didesak Batalkan Tender Proyek

Harianpilar.com, Bandar Lampung – Dinas Bina Marga Bina Kontruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) didesak segera membatalkan tender sejumlah proyek tahun 2026. Sebab dokumen teder proyek bernilai miliaran itu dinilai sarat masalah.

Apa kesalahan dokumen teder itu dinilai fatal dan jika diteruskan berpotensi memiliki kosekuensi hukum.

“Jika ada dokumen tender yang tidak sesuai ketentuan, apa lagi informasinya ada dokumen yang tidak di tandatangani pejabat terkait seperti PPK dan PPTK, maka harus dibatalkan tendernya. Jika diteruskan berarti sama dengan membiarkan sesuatu yang salah secara hukum,” tegas Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, baru-baru ini.

Menurut Apriza, tender pengadaan barang dan jasa memiliki aturan yang jelas dan rinci, sehingga semua pihak terkait mulai dari pokja, PPK dan PPTK harus memperhatikan semua aturan itu.

“Dokumen-dokumen tender merupakan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi sesuai aturan. Jika dipaksakan tender dengan dokumen yang belum sesuai aturan, maka akan memiliki kosekuensi hukum,” urainya.

Apriza mendesak pihak-pihak terkait terutama PPK kegiatan-kegiatan Dinas BMBK itu segera membatalkan tender jika benar-benar diyakini ada dokumen-dokumen yang belum sesuai aturan.”Batalkan segera dan gelar tender ulang dengan memastikan proses dan dokumen tendernya sesuai aturan,” pungkasnya.

Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah, Rahmad Daniel, mengklarifikasi persoalan dokumen pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul adanya sorotan dari sejumlah penyedia jasa konstruksi terkait kelengkapan dokumen Detail Engineering Design yang ditayangkan melalui LPSE.

​Rahmad Daniel menjelaskan bahwa pihak dinas saat ini sedang menelaah dan menelusuri secara mendalam seluruh berkas pengadaan. Langkah penelusuran ini berawal dari keluhan para kontraktor mengenai tidak adanya tanda tangan serta pengesahan pejabat berwenang pada dokumen gambar kerja.

Pengesahan dari penyusun gambar, perusahaan perencanaan, Pejabat Pembuat Komitmen, hingga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dinilai sangat krusial karena berkas tersebut menjadi pedoman utama pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

​Selain keabsahan tanda tangan, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Lampung Tengah juga memanggil pihak konsultan perencanaan untuk meminta pertanggungjawaban teknis.

“Pemanggilan ini dilakukan lantaran produk resmi hasil perencanaan belum diserahkan secara sah kepada PPTK, sehingga dokumen tersebut secara aturan belum dapat dipergunakan sebagai dasar proses lelang,” ujar Daniel.

​Kajian terhadap dokumen perencanaan tersebut mengacu pada ketentuan teknis Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 serta Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 47/SE/Dk/2026. Evaluasi ini difokuskan pada analisis harga satuan dan kelayakan teknis agar perhitungan biaya pekerjaan dapat dipertanggungjawabkan secara logis, akurat, dan transparan.

​Daniel membantah anggapan bahwa tindakan peninjauan ulang ini merupakan bentuk intervensi atau upaya menggagalkan proses tender yang sedang berjalan. Menurutnya, langkah ini murni bentuk kehati-hatian administratif untuk memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya.

Langkah preventif ini diambil agar proyek infrastruktur daerah tidak menimbulkan kendala hukum maupun temuan audit di kemudian hari.

​Saat ini Dinas BMBK Lampung Tengah masih menunggu laporan serta berita acara evaluasi resmi dari Pokja Pemilihan UKPBJ. Apabila hasil evaluasi mengonfirmasi adanya kekurangan mendasar dalam dokumen pengadaan, pemerintah daerah menyiapakan dua opsi penyelesaian, yakni menggelar tender ulang jika ketersediaan waktu mencukupi, atau melaksanakan mekanisme mini kompetisi sesuai dengan peraturan tata kelola pengadaan pemerintah.(*)

Komentar