oleh

Massa Ricuh, Desak Ambil Alih Aset Pemprov

Harianpilar.com, Bandarlampung- Aksi unjuk rasa yang digelar Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (5/8), berlangsung ricuh. Massa aksi mendesak Gubernur dan Kejati Lampung segera mengambil kembali aset tanah milik Pemerintah Provinsi Lampung yang disebut masih dikuasai swasta.

Selain itu, mereka mendesak evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan aset pada periode pemerintahan sebelumnya agar tata kelola aset daerah menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Kericuhan bermula saat demonstran mengetahui Kepala Kejati Lampung tengah berada di dalam gedung mengikuti kegiatan coffee morning bersama insan media. Massa yang menunggu di luar kemudian berupaya masuk ke halaman kantor sambil meneriakkan tuntutan agar aspirasi mereka didengar.

“Ada apa di dalam?” teriak sejumlah demonstran saat mendorong gerbang utama Kejati Lampung.

Aksi akhirnya dapat dikendalikan aparat keamanan yang berjaga di lokasi. Meski sempat memanas, demonstrasi berlangsung tanpa laporan bentrokan fisik yang berarti.

Dalam orasinya, Ketua Umum FOKAL Abzari Zahroni mendesak Pemerintah Provinsi Lampung bersama aparat penegak hukum memperkuat sinergi dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan guna mencegah praktik korupsi, khususnya terkait pengelolaan aset daerah.

FOKAL juga meminta Gubernur Lampung segera mengambil kembali aset tanah milik Pemerintah Provinsi Lampung yang disebut masih dikuasai PT Sweet Indolampung. Selain itu, mereka mendesak evaluasi terhadap kebijakan pengelolaan aset pada periode pemerintahan sebelumnya agar tata kelola aset daerah menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Tak hanya itu, massa meminta DPRD Provinsi Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut dugaan penyalahgunaan aset daerah yang diduga berlangsung lintas periode pemerintahan.

Kepada Kejati Lampung, FOKAL mendesak agar segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi aset milik Pemprov Lampung yang sebelumnya telah mereka sampaikan. Massa juga meminta Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung menghentikan seluruh proses penerbitan sertifikat maupun pengalihan hak atas lahan yang diduga merupakan aset pemerintah daerah.

“Ini sebagai pengingat bahwa setiap perbuatan ada pertanggungjawabannya. Kami berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti persoalan ini,” tegas Abzari dalam orasinya.

Aksi tersebut menjadi sorotan karena berlangsung bersamaan dengan agenda coffee morning Kajati Lampung bersama insan media. Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya ruang komunikasi yang terbuka antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan yang menjadi perhatian publik.

Sementara, pihak PT Sweet Indolampung hingga berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi terkait informasi tersebut.(*)

Komentar