oleh

KPKAD Ungkap Dugaan Pungli MBG di Lampung

Harianpilar, com. ​Bandarlampung -Program unggulan Presiden Prabowo Subianto, Makan Bergizi Gratis (MBG), yang bertujuan meningkatkan kualitas generasi muda, kini dibayangi praktik lancung di lapangan.

Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung mengungkap adanya dugaan pemerasan massal terhadap pemilik dapur MBG oleh oknum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta oknum pejabat daerah.

​Koordinator Presidium KPKAD Lampung, Gindha Ansori Wayka, mengungkapkan bahwa hasil investigasi timnya di lapangan menemukan pola “bancakan” yang dilakukan oleh sejumlah oknum untuk mengeruk keuntungan pribadi dari program mulia ini.

​Menurut Gindha, para pemilik dapur MBG di Provinsi Lampung merasa tertekan oleh ulah oknum SPPG yang meminta setoran bulanan dengan angka fantastis.

​”Modusnya, oknum SPPG meminta sejumlah uang dari hasil bulanan pemilik dapur. Jika tidak diberi, mereka mengancam tidak akan memproses administrasi laporan atau sengaja mencari masalah agar dapur tersebut dianggap bermasalah,” ujar Gindha, yang juga menjabat sebagai Direktur LBH Cika, Sabtu (14/02/2026).

​Gindha menyebut nilai pemerasan oleh oknum SPPG berkisar antara Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan per satu dapur. Padahal, para personel SPPG tersebut merupakan pegawai yang telah diangkat dan digaji oleh negara melalui skema PPPK.

​Tak hanya SPPG, praktik pungutan liar ini diduga menjalar ke tingkat birokrasi bawah. Laporan yang diterima KPKAD menunjukkan adanya oknum Lurah/Kepala Desa, Camat, hingga oknum penegak hukum yang meminta “setoran rutin”.

​”Ada juga pemilik dapur yang harus menyetor kepada oknum lurah, camat, hingga penegak hukum sebesar Rp500 ribu sampai Rp1 juta per bulan dengan dalih memperlancar dan mengamankan kegiatan. Jika tidak diberi, mereka menggunakan perangkat lain untuk mengganggu operasional dapur,” papar akademisi hukum tersebut.

​Gindha menegaskan bahwa Program MBG memiliki dasar hukum kuat melalui Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Segala bentuk gangguan, termasuk pemerasan, dikategorikan sebagai tindakan yang menghambat program strategis nasional.
​”Oknum-oknum seperti ini seharusnya diberhentikan. Tindakan mereka tidak hanya melanggar hukum pidana pemerasan, tapi juga mengkhianati visi Presiden untuk memperbaiki gizi siswa,” tegas mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana FH Unila ini.

​KPKAD menghimbau seluruh pemilik dapur MBG untuk berani menolak segala bentuk permintaan uang di luar ketentuan resmi. Gindha menyarankan agar dana yang selama ini “disetor” kepada oknum, dialihkan sepenuhnya untuk meningkatkan kualitas nilai gizi makanan bagi para pelajar.

​Sebagai langkah nyata, KPKAD membuka posko pengaduan bagi pemilik dapur yang merasa diperas. Aduan bisa disampaikan melalui TikTok: @Gindha Ansori Wayka (Direct Message). Dan email gindhaansoriwayka.com
​”Kami meminta pelapor mencantumkan identitas lengkap untuk menghindari fitnah. Mari kita kawal program ini agar tepat sasaran dan bersih dari tangan-tangan kotor oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.(Tim)