Harianpilar.com, Mesuji – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mesuji mengerbek gudang minyak goreng merk minyak kita di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. Rabu (19/3).
Pengerbekan gudang terkait beredarnya penjualan minyak goreng merek MinyakKita. Selain mengamankan barang bukti, Satreskrim juga memasang Polis line digudang yang baru rampung dibangun.
Kasat Reskrim IPTU Rosali S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR membenarkan penyegelan gudang tersebut dan telah mengamankan sebanyak 3.249 botol Minyak Goreng Merek Minyakita, yang awalnya dipesan oleh Inisial S pemilik ruko.
“Ya, kita sudah melakukan pengaman terhadap gudang tersebut dan mengamankan barang bukti minyakkita yang dijual dimasyarakat,”jelasnya.
Dikatakannya, penyegelan ini dilakukan karena di dapati takaran Minyak goreng Minyakita yang di jual tidak cukup 1 Liter hanya 830 ML, kemudian bisnis yang di lakukan tersebut telah berjalan kurang lebih 3 Bulan dengan lokasi pemasaran hanya seputar lingkungan.
“Masih dalam penyelidikan dan pendalaman. Dengan temuan ini kami dari Jajaran Polres Mesuji akan melakukan beberapa langkah yaitu mengamankan barang barang yang menjadi barang sitaan, kemudian akan kita lakukan Uji Lab, akan mendatangi ahli guna pemeriksaan terkait Minyak Goreng, dan akan di tindak lanjuti sesuai dengan SOP.” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Kasat juga menegaskan bahwa yang bersangkutan di kenakan undang -undang konsumen. “Ya, terkait masalah ini akan kita kenakan terkait undang – undang konsumen,”pungkasnya. (*)