oleh

Sudin Dan Anak SYL Absen Panggilan KPK

Harianpilar.com, Bandarlampung – Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, yang dijadwalkan akan periksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bersama anak eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra, absen dari panggilan KPK hari ini, Rabu (4/9).

Keduanya, akan diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan X-Ray di Balai Karantina Pertanian Kementan.

“Reschedule dua-duanya,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dilansir Kumparan.com, Rabu (4/9).

Menurut Tessa, keduanya tak bisa hadir lantaran adanya kegiatan lain yang sudah terjadwal lebih dulu. Karenanya, penyidik akan kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan pada pekan depan.

“Info sementara (penjadwalan ulang pemeriksaan) minggu depan. Tanggal pastinya belum dikabari,” jelas Tessa.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, kembali dipanggil Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Pemanggilan ketua DPD PDIP Lampung itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021.

Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan, Sudin rencananya akan diperiksa berbarengan dengan anak Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra.

“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama KRSP (Kemal Redindo Syahrul Putra). Juga SDN, anggota DPRD, Ketua Komisi V,” kata Tessa, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/9).

Tessa mengatakan, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang dalam dugaan perkara korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan. Pencegahan sudah dilakukan sejak 15 Agustus 2024.

“Tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap enam orang warga negara Indonesia,” jelasnya.

“Yaitu inisial WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sebagaimana sudah saya jelaskan sebelumnya,” sambungnya.

Dia menjelaskan kegiatan pencegahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Dia menyebut pencegahan ini dilakukan selama 6 bulan ke depan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah tadi dijelaskan dan berlaku untuk 6 bulan ke depan,” imbuhnya.

KPK memulai penyidikan kasus ini pada 12 Agustus 2024. Namun KPK belum menjelaskan detail konstruksi perkara dalam dugaan korupsi ini.

“Untuk diketahui bahwa tertanggal 12 Agustus 2024, KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021 di tanggal 12 Agustus 2024,” kata Tessa. (*).