Harianpilar.com, Bandarlampung – Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto disomasi dan diundang untuk memberikan klarifikasi terkait masalah Bintang Akbar Putranto (ABP) yang sudah diputus pengadilan melalui putusan pengadilan No. 467/Pidie.B/2023/ PN Tjk. Somasi itu dilayangkan oleh YLBH 98 selaku kuasa hukum Yusar yang menjadi korban dalam masalah itu.
Advokad dari YLBH 98, Rifqi Masyuri Dinata,S.H,.M.H, mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum Yusar telah menyampaikan surat somasi dan undangan klarifikasi kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.
“Surat itu diterima staf di rumah dinas bupati Lampung Selatan. Kita anter langsung ke rumah dinas bupati Lamsel,” ungkapnya, Senin (5/8).
Persoalan ini berawal dari laporan korban bernama Yusar RS pada bulan Februari tahun 2020 di Polresta Bandarlampung dengan terlapor Akbar Bintang Putranto (ABP).
Sampai saat ini perkara belum tuntas, meskipun Akbar telah diputuskan bersalah dan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara tipu gelap pada September 2023.
Dalam pengakuan Akbar yang tertera pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta persidangan disebutkan bahwa ABP, Aliun Syah dan kawan-kawannya hanya menjalankan perintah dari Nanang Ermanto yang saat itu menjabat wakil bupati Lampung Selatan.
Karena itu, Yusar selaku korban meminta penyidik untuk melanjutkan proses hukum masalah itu berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan ABP.
“Sudah jelas dan terang dari pengakuan Akbar, serta putusan Pengadilan Negeri Bandarlampung harus perintahkan Polri dalam hal ini Polresta Bandarlampung untuk menjalankan putusan PN dengan Nomor 467 tahun 2023 tersebut,” terang Yusar pada Harian Pilar, baru-baru ini.
Yusar meminta keadilan agar proses hukum masalah itu dilanjutkan. “Dalam 3 tahun ini saya merasa dizholimi karena hukum tidak ditegakkan secara adil sesuai fakta dan kebenaran, publik pun mampu memberikan penilaian dan banyak mendesak untuk menuntaskan kasus ini berdasarkan putusan PN tersebut,” tegas Yusar.
Atas dasar itu semua, Yusar memberikan kuasa kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sembilan Delapan (YLBH 98) dalam bentuk Surat Kuasa Khusus dengan No. 95/SKK/YLBH-98/VIII/2024.
Dalam kuasa tersebut dijelaskan untuk mendampingi dan bertindak sebagai kuasa hukum pemberi kuasa untuk membuat/melakukan somasi terhadap Akbar Bintang Putranto dan Nanang Ermanto atas dugaan perbuatan tindak pidana.
Selanjutnya, YLBH 98 dalam surat somasi No. 096/Somasi/YLBH98/VIII/2024 tanggal 1 Agustus 2024 mengundang Nanang Ermanto untuk hadir memberikan klarifikasi pada Kamis, 8 Agustus 2024 di kantor YLBH 98 beralamat di Kedaton Kota Bandar Lampung.
Diketahui dalam surat somasi tersebut, dijelaskan secara komprehensif kronologi kejadian sejak tahun 2019 sampai 2023.
Dimana ABP diperintahkan oleh Nanang Ermanto untuk meminta sejumlah uang kepada Yusar senilai Rp 2.571.500.000,- untuk memperoleh proyek DAK 2019 dan proyek APBD 2019 Kabupaten Lampung Selatan.
Namun, janji dari Nanang Ermanto melalui ABP tidak pernah terealisasi sampai ABP dilaporkan oleh Yusar ke Polresta Bandarlampung pada Februari 2020, bahkan penyidik sempat memeriksa Nanang Ermanto di Rumdis Kabupaten Lampung Selatan pada April 2020.
Atas dasar itu, Yusar melalui YLBH 98 menyimpulkan bahwa dalam perkara ini dan fakta persidangan bukan hanya ABP yang menjadi terdakwa, melainkan ada pihak-pihak lain yang menerima dan menikmati uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi Yusar tersebut.
Sehingga tidak adil kalau hanya terdakwa yang bertanggung jawab atas perkara ini. Oleh karena itu, majelis hakim PN Tanjungkarang harus memerintahkan Polri selaku pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti keterangan dari terdakwa sesuai amar putusan No. 467 tahun 2023 itu.
Sementara, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. (*)