oleh

Kasus Perjas DPRD Tanggamus Mandek

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kinarja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dipertanyakan. Sebab kasus dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas (perjas) DPRD Tanggamus hingga kini belum jelas perkembangan penangannya alias mandek.

Ketua Umum Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung, Indra Mustain, mengatakan, pihaknya akan menggelar aksi massa besok Senin (hari ini) dengan titik fokus aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Aksi ini guna mempertanyakan sejauh mana pengusutan dan penanganan kasus dugaan tipikor anggaran perjalanan dinas (Perjas) DPRD Kabupaten.

“Sampaikan saat ini kita tidak mengetahui sudah sampai dimana penangan kasus perjas DPRD Tanggamus ini. Harusnya Kejati Lampung menyampaikan pada publik tentang proses hukum masalah ini. Jangan sampai kasus ini hilang begitu saja tanpa jelas proses hukumnya,” tegas Indra melalui keterangan persnya, Minggu (14/7).

Menurut Indra, jika Kejati Lampung serius mengusut ini harusnya sudah ada tersangka yang ditetakan dan dimumkan ke publik. Sebab sudah hampir setahun waktu berlalu sejak pertama kali diumumkan Kejati dimulainya pengusutan masalah ini pada Juli 2023 lalu,”Karena itu kita mendesak Kejati untuk bersikap tegas dan transparan, jangan sampai masalah ini tidak jelas penangannya,” tandas Indra.

Indra menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya Kejaksaan telah menghitung melalui tim auditor independen atas kerugian keuangan Negara sebesar Rp9 Milyar, bahkan telah dilakukan pengembalian sebesar Rp5 Milyar dan masih

terdapat kerugian yang belum dikembalikan sebesar Rp4 Milyar lebih.”Dalam hal ini AKAR Lampung meminta agar Kejati Lampung memiliki keseriusan. Pertanyaan kami mengapa kasus perjas ini berlarut larut dan belum ada penetapan tersangka,” tanyanya.

Untuk diketahui, pada Juli 2023 lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengumumkan adanya dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus, yakni dugaan mark up pada penganggaran dana perjalanan dinas dalam dan luar kota para Anggota DPRD Tanggamus dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar.

Hutamrin selaku Asisten bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, menerangkan pihaknya telah menemukan 3 modus pada dugaan korupsi di Tahun Anggaran 2021 tersebut. Diantaranya, terdapat penggelembungan anggaran yang tidak sesuai dengan harga aslinya, adanya bill fiktif, serta terdapat bukti bayar yang dibuat double.

“Harga kamar yang tercantum pada bill hotel yang dilampirkan dalam SPJ lebih tinggi, kemudian terdapat bill hotel yang tercantum pada SPJ adalah fiktif, karena nama tamu yang tercantum pada bill tersebut tidak pernah menginap,” urainya.

“Dan ditemukan bahwa Anggota DPRD menginap 1 kamar berdua, namun dilampirkan dalam SPJ untuk masing-masing nama atau double bill, kemudian di mark up juga,” jelas Hutamrin, Rabu 12 Juli 2023.

Hutamrin melanjutkan, perbuatan pemanfaatan bill hotel tersebut, turut melibatkan beberapa Travel yang digunakan untuk perjalanan dinas para Anggota Dewan itu.

Dimana ditemukan, perbuatan bill oleh biro perjalanan yang pada akhirnya dilampirkan dalam Surat Pertanggungjawaban kegiatan itu, dilakukan atas dasar perintah dari oknum Anggota DPRD.

“Anggota DPRD tersebut meminta bantuan, pada 4 travel yang ada di Lampung. Mereka membuat bill hotel atas perintah dari pada Anggota DPRD Tanggamus tersebut,” jelasnya.

Beberapa travel perjalanan yang dimaksud, disebutkan diantaranya dengan inisial travel W, SWI, A, serta travel AT. Dengan tercantum hotel sebagi tujuan diantaranya, 6 di wilayah Bandarlampung. Kemudian 2 merupakan hotel di wilayah Jakarta, 12 hotel di wilayah Provinsi Jawa Barat, serta sebanyak 7 hotel tujuan perjalanan dinas para Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus berada di wilayah Sumatera Selatan.

Dan dari hasil perhitungan tim audit internal, Kejati Lampung menemukan adanya indikasi kerugian negara, diperkirakan senilai Rp7.788.539.193 (Tujuh Miliar Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah).

Sejauh ini, seluruh pihak terlibat telah dilakukan pemeriksaan, sejak Februari 2023 kemarin, namun Kejati berucap, belum ada Tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Sekretariat DPRD Tanggamus tersebut.(*)