oleh

Marak, Kos-kosan ‘Sarang’ Prostitusi

Harianpilar.com, Bandarlampung – Praktik mesum hingga prostitusi dengan menjadikan kos-kosan sebagai tempat bertransaksi mulai marak di Bandarlampung. 

Setelah sebelumnya Polsek Sukarame menggerebek pasangan bukan suami istri di kos-kosan wilayah Wayhalim, kali ini Ditreskrimum Polda Lampung berhasil membongkar kasus prostitusi di sebuah kos-kosan di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Ratu, Bandarlampung, Senin (1/4). 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya sebuah kos-kosan dijadikan tempat prostitusi.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan 13 orang dari lokasi TKP dan langsung dibawa ke Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya, saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Senin (1/4).

Saat digerebek, terdapat 6 kamar yang ditempati oleh 6 orang wanita, dimana 5 diantaranya masih di bawah umur.

“Saat dilakukan upaya paksa, ada 2 orang yang masih melayani tamu hidung belang,” ucapnya.

Hasil pemeriksaan, 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya DA, PH, MH, NS, AN dan HA.

“DA berperan sebagai mucikari, sedangkan PH, MH dan NS berperan sebagai admin yang menawarkan jasa korban melalui aplikasi media sosial.AN dan HA berperan menjemput dan mengantar tamu serta memberikan kenyamanan kepada tamu, ” imbuhnya.

Terkait modus operandi, Umi mengatakan para pelaku mengiming-iming korban akan memberikan barang-barang mewah seperti Iphone, TV, motor, dll.

“Jadi para pelaku menawarkan pinjaman uang dan barang mewah kepada korban dengan membuat surat hutang kepada korban,” jelasnya.

“Lalu, korban yang telah menerima uang itu diwajibkan harus menyicil dengan cara membayar melalui jasa prostitusi, ” lanjutnya.

Jika para korban tidak sanggup dan ingin berhenti melayani lelaki hidung belang, para korban harus membayar denda sebesar Rp 8 juta.

“Motifnya karena ekonomi. Rata-rata korban ini dari luar Bandarlampung dan putus sekolah,” ucapnya.

Saat ini para korban masih dilakukan trauma healing dan dalam perlindungan Polda Lampung.

Hasil pemeriksaan, kegiatan prostitusi itu sudah berlangsung selama 1 tahun. “Jadi korban dihargai Rp 250 ribu sekali kencan, dimana korban mendapat upah Rp 50 ribu, ” jelasnya.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 unit motor, 12 HP, alat kontrasepsi, pelumas kelamin, dan pakaian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang.

“Dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara, ” pungkasnya. 

Berdasarkan data yang dihimpun, dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Polda Lampung berhasil mengungkap sejumlah praktik prosistusi online yang berkedok kos kosan di Bandarlampung. 

Di antaranya, Polsek Sukarame berhasil menciduk bukan pasutri yang berduaan di kos kosan di wilayah Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, Minggu (24/3) dini hari.

Ke dua pasangan bukan suami istri ini terjaring Operasi Cempaka Krakatau 2024 dan diduga melakukan perbuatan mesum. 

Ke duanya yakni, berinisial ZB (19) perempuan warga Rajabasa Bandarlampung dan LS (19) pria asal Jati Agung, Lampung Selatan.

Selanjutnya pada hari yang sama, Polda Lampung menggerebek sebuah rumah kos-kosan di Gang Dadak, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandarlampung, rumah kontrakan itu diduga dijadikan tempat prostitusi.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori membenarkan peristiwa itu. 

“Iya benar pada hari Minggu (24/3/2024) kami menggerebek rumah kos GNY di Labuhan Ratu sekitar pukul 23.00 WIB,” jelasnya, dilansir detikSumbagsel.

Ali mengatakan kosan yang digerebek itu diduga dijadikan tempat prostitusi. Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menyelamatkan lima anak di bawah umur. Mereka diduga hendak dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

“Kosan itu memang dijadikan tempat prostitusi, ada lima korban anak-anak yang kami selamatkan, mereka dijadikan pekerja seks komersial (PSK),” uajrnya.

Ali menyebutkan lima korban yang diduga hendak dipekerjakan sebagai PSK saat ini telah diberikan trauma healing oleh SDM Polda Lampung maupun dari instansi terkait. (*).