Harianpilar.com, Bandarlampung – Bawaslu Lampung menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi penyelesaian sengketa dalam proses pemilu pada tahapan pencalonan serta kesiapan implementasi penyelesaian sengketa cepat pada tahapan kampanye pemilu tahun 2024, belum lama ini.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan partai politik peserta pemilu, unsur mahasiswa dari perguruan tinggi terundang, ketua dan koordinator divisi penyelesaian sengketa, serta staf Bawaslu kabupaten/kota.
Kegiatan ini bertujuan sebagai konsolidasi antar jajaran pengawas pemilu dan partai politik peserta pemilu terkait evaluasi penyelesaian sengketa dalam proses pemilu pada tahapan pencalonan.
Tujuannya adalah mewujudkan kesamaan persepsi dan konektivitas terhadap penerapan tata cara penyelesaian sengketa dalam proses pemilu dengan metode acara cepat.
Selain itu, kegiatan ini bertujuan membangun keterpaduan arah kebijakan dalam mendukung pemantapan kesiapan penyelesaian sengketa dalam proses pemilu.
Gistiawan menyampaikan harapannya bahwa melalui kegiatan ini, penguatan sistem koordinasi dan pranata antar-kelembagaan pengawas pemilu se-Provinsi Lampung dapat dioptimalkan secara efektif.
“ini merupakan bagian dari implementasi fungsi penyelesaian sengketa dalam proses pemilu pada tahapan kampanye Pemilu, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan bawaslu nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu,” kata Gistiawan, Selasa (12/12).
Ia juga menekankan perlunya penguatan efektivitas pengawasan tahapan Pemilu dalam hubungannya dengan pemantapan pranata kelembagaan pengawas Pemilu.
“Ini dilakukan dalam rangka mendukung keseluruhan pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024. Selain itu, keterpaduan arah kebijakan diinginkan untuk mendukung implementasi dukungan antar-kelembagaan, dengan harapan kesamaan persepsi dan keterpaduan arah kebijakan dapat tercipta,” tambahnya.
Ia juga menyoroti evaluasi terhadap hasil pengawasan Pemilu tahun 2019 di Provinsi Lampung, khususnya pada aspek penyelesaian sengketa. Gistiawan mengungkapkan berbagai isu kritis terkait dengan permasalahan normatif dan teknis tata laksana. Kordiv penyelesaian sengketa itu menegaskan perlunya perbaikan bersama pada aspek teknis pelaksanaan sebagai respons terhadap berkembangnya dinamika politik hukum kepemiluan.
“Bahwa kesungguhan diperlukan melalui pelaksanaan kegiatan ini untuk membangun sinergisitas, efektivitas, dan efisiensi koordinasi antar-jajaran kelembagaan tekait dengan pengawas pemilu. Komitmen bersama terkait model pencegahan dan penyelesaian sengketa proses Pemilu menggunakan mekanisme acara cepat pada tahapan kampanye pemilu diharapkan dapat tercipta. Selain itu, antisipasi kesiapan dalam implementasi regulasi pengawasan pemilu dianggap sebagai pondasi untuk pemantapan kesiapan pranata kelembagaan pengawas Pemilu,” tutup Gistiawan. (Ramona/JJ).