oleh

Pengawasan TK/RA di Lampura Diperketat

Harianpilar.com, Lampung Utara – Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Utara (Lampura) berjanji akan memperketat pengawasan pada sekolah-sekolah yang ada di bawah naungannya, menyusul adanya dugaan tindakan pencabulan terhadap salah seorang siswi taman kanak-kanak (TK)/ Raudhatul Athfal (RA).

Kepala Kemenag Lampura Totong Sunardi menegaskan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap RA termasuk peserta didik dan termasuk pengamanan sekolah. 

“Pengawasan demi kenyamanan dan keamanan terhadap para peserta didik akan lebih ditingkatkan,” tegasnya, Minggu (20/8).

Menurut Totong, langkah ini harus segera dilakukan untuk mencegah kejadian serupa agar tidak kembali terulang di masa mendatang. 

Selain itu, langkah ini juga diharapkan akan dapat memberi rasa aman dan nyaman pada para wali murid. 

“Perbuatan tersangka jelas membuat para wali khawatir. Jadi, kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah hal serupa kembali terjadi,” ucapnya.

Terkait oknum Satpam yang diduga melaukan pencabulan terhadap siswa TK, diketahui telah bekerja selama tiga tahun. 

Oknum Satpam tersebut diperkerjakan karena memang telah memenuhi persyaratan sebagai satuan pengamanan.

“Yang bersangkutan sudah memenuhi kriteria untuk diperkerjakan sebagai Satpam, Sertifikat Satpam pun dia punya,” ungkapnya. 

Untuk diketahui, beredar berita seorang Satpam di Lampung Utara, diduga mencabuli siswi taman kanak-kanak (TK) tempat dirinya bekerja di kamar mandi, Selasa (15/8) sekira pukul 9. 00 Wib. Akibat perbuatan asusila pelaku, korban mengalami trauma mendalam. 

Aksi bejat oknum Satpam berusia (30) tahun itu terungkap, ketika korban menceritakan perbuatan bejat pelaku ke orang tuanya.

Tanpa pikir panjang orang tua korban langsung melaporkan oknum Satpam itu ke Polres Lampung Utara. 

Atas laporan orang tua korban, pelaku kemudian diringkus tanpa perlawanan di rumahnya di Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Kamis (17/8).

Kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara, pelaku mengakui telah mencabuli salah satu murid TK tempatnya bekerja sebagai Satpam.

Pelaku mengaku awalnya ia menggiring korban ke dalam kamar mandi, kemudian langsung melakukan aksi bejatnya dengan mencium dan serta meraba dan memasukkan jari ke dalam kemaluan korban.

“Spontan saja, Saya terkena sugesti ingin melakukan hubungan layaknya suami istri. Saya salah dan siap dihukum,” kata Sandi, Jumat (18/8).

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stef Boyoh mengatakan, korban berstatus siswi TK di Lampung Utara. 

“Orang tua korban melaporkan kejadian ke Polres Lampura dan kurang dari 24 jam, tersangka berhasil kita amankan,” kata Iptu Stef Boyoh.

Iptu Stef Boyoh menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus pencabulan yang dilakukan pelaku Sandi karena tidak menutup kemungkinan adanya korban lainnya dari aksi cabul pelaku.

“Kasus ini masih kita dalami, kita masih melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku, kita juga masih mencurigai adanya korban lainnya dari perbuatan cabul pelaku,” jelas Iptu Stef Boyoh.

Akibat perbuatan itu, saat ini korban mengalami trauma mendalam. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku kini ditahan di Polres Lampung Utara, Lampung. Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara. (*).