Harianpilar.com, Lampung Utara – Pemkab Lampung Utara (Lampura) sepertinya salah menafsirkan isi surat terbaru dari Kementerian Dalam Negeri terkait kepala Desa Subik.
Klaim mereka yang menyatakan bahwa Kemendagri membenarkan pengangkatan Kepala Desa (Kades) Subik tersebut tidak benar adanya.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Kotabumi, Lampung Utara, Suwardi menjelaskan, jika isi surat Kemendagri soal Kades Subik bukan membenarkan pengangkatan Kades, melainkan penjabaran isi pokok surat.
“Harusnya pemkab itu baca dengan teliti isi surat itu karena poin pertama dalam surat terbaru Kemendagri hanya menceritakan isi pokok surat tanggapan pemkab pada mereka dan bukannya membenarkan pengangkatan itu,” kata Suwardi, Rabu (7/3).
Menurut Suwardi, kesalahan dalam penafsiran ini semestinya dapat dihindari oleh pemkab jika saja mereka secara teliti membaca surat tersebut. Sayangnya, yang terjadi tidak demikian. Kemampuan pejabat pemkab untuk menafsirkan sesuatu ternyata jauh di bawah standar.
”Akibatnya, timbulah klaim yang sesat dan menyesatkan, sehingga menyebabkan persoalan ini tambah ruwet,” ucap dia.
Ditegaskan Suwardi, apa yang disampaikannya itu diperkuat dengan adanya permintaan kepada gubernur Lampung untuk melakukan pengawasan terhadap Pemkab Lampung Utara dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggara pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Instruksi itu tertuang jelas dalam poin ke-4 di surat tersebut.
“Jadi, jelas bahwa Pemkab harus melaksanakan isi surat pertama dan bukannya sebaliknya,” katanya.
Diketahui, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampung Utara, Abdurahman tanpa ragu meyakini pengangkatan kepala Desa Subik yang baru telah sesuai aturan.
Menurutnya, klaim mereka itu dibenarkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui surat terbaru mereka khususnya poin pertama. Surat itu bernomor 100.3.3.2/1040/BPD.
“Kalau masih ragu, silakan lihat poin 1. Itu yang utama dan pertama,” ujar dia.
Kasus Poniran HS ini sendiri bermula saat Yahya Pranoto yang sempat menjadi pesaing terdekatnya dalam pemilihan kepala Desa Subik pada tahun 2021 menggugat keabsahan ijazah paket B milik Poniran. Ijazah itu dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Sepakat, Tanjungraja.
Singkat cerita, pihak PTUN Bandarlampung memenangkan gugatan tersebut beberapa bulan lalu. Tak terima dengan putusan tersebut, PKBM sepakat pun segera mengajukan banding pada PTUN Medang.
Saat dalam proses banding itulah Pemkab Lampung Utara menerbitkan surat keputusan pencopotan Poniran HS sebagai kepala desa meski dalam perjalanannya, PTUN Medan kembali menguatkan putusan PTUN Bandarlampung.
Tak hanya mencopot Poniran HS, Pemkab juga langsung mengambil kebijakan untuk mengangkat Yahya sebagai Kepala Desa Subik. Alasannya karena Yahya merupakan peraih kedua suara terbanyak dalam Pilkades tahun 2021 lalu. Saat itu selisih suara mereka berdua hanya satu suara saja. Pelantikan Yahya dilakukan oleh Wakil Bupati Ardian Saputra pada pekan pertama Desember 2022 lalu.(*).