Harianpilar.com, Lampung Timur – Terindikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Proyek sumur bor 56 titik yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur tahun anggaran 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim), menggeledah kantor PUPR Lamtim, Kamis (16/2).
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) berhasil mengamankan sejumlah dokumen proyek dari Bidang Cipta Karya.
Kepala Seksi (Kasi) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamtim, Marwan Jaya Putra menjelaskan, pihaknya akan memvalidasi memvalidasi dan verifikasi dokumen yang berhasil disita, guna melengkapi berkas perkara.
“Selanjutnya terhadap barang bukti berupa dokumen yang berhasil diamankan tim jaksa penyidik akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara,” kata Marwan.
Namun, terkait dokumen proyek pembangunan sumur bor di PUPR Lamtim, didapati disimpan di rumah WP selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Sementara, terkait pengembangan kasus dugaan Tipikor pembangunan sumur bor di 56 titik yang dikelola Dinas PUPR Lamtim tahun 2021 ini, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lamtim Iskandar Zulkarnaen menegaskan, pihaknya akan segera mengungkap perkembangan kasus secara detil.
“Besok aja, (Rabu-red) Ibu Kajari yang akan menjelaskan secara detil,” ungkap Kasi Intel, saat dihubungi via telepon, Minggu (19/2).
Kasi Intel juga membenarkan jika pihaknya telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Lamtim.
“Memang kemarin 16 Februari 2023, ada kegiatan penggeledahan di kantor Dinas PUPR Lampung Timur, tapi penjelasannya nanti saja di hari senin sama ibu Kajari,” tegasnya.
Diketahui, kantor Dinas PUPR Lampug Timur digeledah Kejari terkait pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sumur bor 56 titik.
Dari hasil penggeledahan, tim jaksa berhasil mengamankan sejumlah dokumen di Bagian Cipta Karya.
Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah penggeledahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Nomor 224/L.8.16/Fd.1/02/2023, serta penetapan persetujuan penggeledahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukadana.
Sementara, Kadis PUPR Lamtim Subandi Bachri belum berhasil dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi via telepon dalam keadaan tidak aktif.(*).