Harianpilar.com, Lampung Utara – Dalam kurun waktu tiga tahun 2021 hingga 2023, angka pengajuan dispensasi nikah anak di bawah umur di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) terbilang tinggi mencapai 159 anak. Mayoritas akibat hamil dan masih berstatus pelajar.
“Kalau ditotal dari tahun 2021-2023, jumlah pengajuan dispensasi menikah untuk anak-anak di bawah umur berjumlah 159,” ungkap Panitera Pengadilan Agama Kotabumi, Denny Efprian, Selasa (14/2).
Dijelaskan Denny, pengajuan tertinggi terjadi pada tahun 2021 dengan 84 pengajuan. Namun, di tahun 2022, jumlahnya mengalami penurunan menjadi 70 pengajuan.
Adapun pengajuan dispensasi nikah pada Januari-medio Februari 2023 baru mencapai 5 pengajauan. Namun, seluruh pengajuan yang masuk tersebut tidak seluruhnya mereka kabulkan. Ada juga pengajuan yang tidak dikabulkan.
“Tahun 2021-2023, pengajuan yang ditolak berjumlah 12 pengajuan karena mereka tidak hadir pada saat dibutuhkan,” terangnya.
Kembali diungkapkan Denny, pengajuan dispensasi menikah ini didominasi oleh kaum perempuan. Kebanyakan dari mereka telah hamil duluan sehingga terpaksa mengajukan dispensasi.
“Para pemohon dispensasi ini kebanyakan berasal dari keluarga kelas menengah,” ujarnya.
Berdasarkan data, usia mereka yang mengajukan dispensasi ini bervariasi.
“Usia yang terendah adalah usia 14 tahun, dan yang tertinggi adalah 18 tahun,” ujar dia.
Menurut Denny, setiap anak yang mengajukan dispensasi nikah wajin mengikuti bimbingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Nantinya, mereka akan mendapat surat keterangan dari instansi tersebut. Mereka juga akan diperiksa kondisi kesehatannya sebelum pengajuan itu dikabulkan
“Sungkai Utara, Abung Selatan dan Kotabumi Utara menjadi daerah yang paling banyak mengajukan dispensasi,” tandasnya. (*).