Harianpilar.com, Lampung Utara – Menyikapi konflik jabatan Kepala Desa (Kades) Subik, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara (Lampura), Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) meminta bupati Lampura untuk menyelesaikan permasalahan Desa Subik sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU) yang berlaku.
Keputusan ini tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri dengan nomor : 100.3.5.5/0479/BPD. Surat yang dibuat pada 9 Februari 2023 itu ditujukan pada Gubernur Lampung dan Bupati Lampung Utara.
Secara garis besar, surat Kemendagri ini berisikan permintaan pada Bupati Lampung Utara untuk menyelesaikan permasalahan Desa Subik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bupati dapat memberhentikan Yahya Pranoto karena pengangkatannya sebagai Kepala Desa Subik bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Kemendagri tersebut untuk merespons surat yang diajukan oleh Poniran HS pada 22 Januari 2023. Poniran HS sendiri merupakan pihak yang paling dirugikan dalam persoalan ini karena dicopot dari posisinya sebagai Kepala Desa Subik pada bulan Oktober 2022 lalu.
Sementara, Kuasa Hukum Poniran HS, Suwardi dan rekan mengaku belum menerima kutipan surat tersebut secara fisik.
Dirinya mengaku hanya menerima surat itu melalui WhatsApp. Namun, jika memang surat itu benar adanya maka hal tersebut membuktikan bahwa kebijakan Pemkab sebelumnya adalah sebuah kesalahan.
”Padahal, sebelumnya sudah sering kami ingatkan kalau pengangkatan itu tidak sesuai aturan. Namun, mereka masih saja tak menggubrisnya,” jelasnya, Minggu (12/2).
Terkait hal itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara, Iwan Kurniawan menyatakan, surat dari Kemendagri itu bukanlah berisikan ‘perintah’ untuk memberhentikan Yahya Pranoto dari posisinya sebagai Kepala Desa Subik.
Menurutnya, surat itu hanya berisikan permintaan pada Pemkab untuk memberikan tanggapan terkait persoalan di Desa Subik.
“Baca halnya, itu (artinya) minta tanggapan. Kami tanggapi dan laporkan semua termasuk semua putusan pengadilan,” dalihnya.
Diketahui, kasus Poniran HS sendiri bermula saat Yahya Pranoto yang sempat menjadi pesaing terdekatnya dalam Pemilihan Kepala Desa Subik pada tahun 2021 menggugat keabsahan ijazah paket B milik Poniran. Ijazah itu dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Sepakat, Tanjungraja.
Singkat cerita, pihak PTUN Bandarlampung memenangkan gugatan tersebut beberapa bulan lalu. Tak terima dengan putusan tersebut, PKBM sepakat pun segera mengajukan banding pada PTUN Medang.
Saat dalam proses banding itulah Pemkab Lampung Utara menerbitkan surat keputusan pencopotan Poniran HS sebagai kepala desa meski dalam perjalanannya, PTUN Medan kembali menguatkan putusan PTUN Bandarlampung.
Tak hanya mencopot Poniran HS, Pemkab juga langsung mengambil kebijakan untuk mengangkat Yahya sebagai Kepala Desa Subik. Alasannya karena Yahya merupakan peraih kedua suara terbanyak dalam Pilkades tahun 2021 lalu. Saat itu selisih suara mereka berdua hanya satu suara saja. (*)