oleh

Pemkab Tuba Langgar PP

Harianpilar.com, Tulangbawang – DPRD Tulangbawang menilai, besaran penghasil tetap (Siltap) bagi para ketua rukun keluarga (RK) yang ditetapkan Pemkab Tuba sebesar Rp575 ribu/bulan, jauh dari angka yang diamanatkan PP Nomor 11 Tahun 2019 takni sebesar Rp2.022.200.

Untuk itu, DPRD meminta Pemkab Tuba untuk membayar Siltap RT sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.

“Secara kepatuhan, Pemkab Tuba tidak mematuhi PP 11 tahun 2019. Kalau di PP itu kan jelas angka yang disebutkan enggak ada toleransi tentang kemampuan keuangan daerah, karena berbicara angka setara dengan gaji PNS golongan ll/a,” kata Anggota Banang DPRD Tuba, Holil, Senin (12/12).

Holil mengungkapkan, pada saat pelaksanaan hearing ketika dirinya berada di Komisi l, pihak eksekutif beralasan tidak dapat memenuhi penghasilan tetap (Siltap) RK lantaran keterbatasan anggaran.

“Waktu hearing selalu kami bandingkan dengan Kabupaten Tubaba dan Mesuji yang Siltap RK berbeda jauh, padahal mereka pemekaran dari kita dan kemampuan keuangan daerah relatif sama,” ungkapnya.

Menurut Holil, Pemkab Tuba selalu berasumsi menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, “Sementara kami tidak pernah melihat aturan itu,” ujar Politisi PAN itu.

Terkait hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang, Antoni menilai pihaknya tidak memiliki kewajiban memenuhi besaran penghasilan tetap (Siltap) kepala dusun atau rukun keluarga (RK) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019.

Ia beralasan, Siltap jabatan Kadus atau RK bukan merupakan kewajiban melainkan insentif yang sifatnya diskresi, sehingga pemberian Siltap RK disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Siltap bukan kewajiban sifatnya diskresi, kenaikan Siltap RK dilihat dari kemampuan keuangan daerah, mereka bukan PNS dan bukan kami yang ngangkat,” ujar Antoni.

Sementara berdasarkan pengakuan salah satu ketua rukun keluarga (RK) di Kecamatan Banjaragung, hingga saat ini dirinya mendapatkan penghasilan tetap (siltap) atau gaji jauh di bawah dari PP nomor 11 tahun 2019 sebesar Rp2 022 200.

“Gajinya Rp575 ribu per bulan,” ungkapnya. (*).