oleh

Adipati Pastikan Tiga Obat Batuk Dilarang Tak Beredar di Way Kanan

Harianpilar.com, Way Kanan – Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya memastikan tiga obat batuk yang dirilis Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) yang tidak diperbolehkan dipasarkan, tidak ditemukan saat dirinya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke rumah sakit, apetek dan toko obat.

Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menyatakan setelah dirinya bersama Kepala Dinas Kesehatan Way Kanan Serikandi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke rumah sakit dan apotek tidak lagi ditemukan obat yang dilarang dimaksud.

Sidak dilaklukan di beberapa titik apotek yang berada di Way Kanan sampai dengan Rumah Sakit Daerah Zainal Abidin Pagar Alam (RSZAPA) dan pasar yang terdapat penjual obat, Selasa (25/10/2022).

Dikatakan Adipati hal ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan, kenyamanan, keamanan tentang kesehatan bagi masyarakat. Ada tiga obat batuk yang dirilis BPOM yang tidak diperbolehkan untuk dipasarkan.

Semula ada beberapa obat yang dilarang dipasarkan, namun BPOM terbaru merilis dan hanya tiga obat yang tidak diizinkan untuk diedarkan.

Ketiganya merupakan obat batuk, dua bentuk sirup satu Drops, berasal dari perusahaan yang sama, yakni industri farmasi universal. Obat – obat tersebut, sirup obat batuk Unibebi, sirup obat batuk Unibebi, obat batuk Unibebi Drops.

Berdasarkan pengujian ketiga obat ini mengandung cemaran ED/DEG, melebihi ambang batas aman, yang telah diumumkan oleh BPOM pada 20 Oktober 2022 yang lalu

Kegiatan pengawasan kefarmasian dimakasud, jelas Adipati, dilakukan untuk memastikan Obat-obat yang mengandung cemaran EG melebihi ambang batas tidak beredar di Kabupaten Way Kanan.

“Baru sore kemarin ada surat dari BPOM yang menyatakan bahwa terdapat 133 obat sediaan cair/sirup yang boleh diresepkan oleh Tenaga Kesehatan, serta 3 obat yang dilarang sediaan oleh BPOM,” imbuhnya.

Untuk itu, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tiga obat yang dilarang ketersediaannya oleh BPOM tidak beredar di Kabupaten Way Kanan. “Pengawasan ini juga  sebagai langkah memberikan keamanan, kesehatan terhadap masyarakat”, tandasnya.

Diketahui, pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan Surat dari BPOM yang menyatakan bahwa terdapat 133 obat sediaan cair/sirup yang boleh diresepkan oleh tenaga kesehatan, serta 3 obat yang mengandung cemaran EG melebihi ambang batas.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Way Kanan Serikandi mengatakan hasil penelusuran tim di rumah sakit, apotek dan di toko obat di Kabupaten Way Kanan tidak ditemukan obat yang sudah dilarang BPOM masih dijual itu berarti mereka mendukung langkah pemerintah untuk menghentikan penjualan obat sirup untuk anak. (Eeng)