oleh

Kasus Aom, KPK Sudah Periksa 22 Saksi

Harianpilar.com, Bandarlampung – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila, yang menyeret Rektor Unila nonaktif Prof. Aom Karomani.

Tercatat, lembaga anti rasuah itu telah memeriksa 22 saksi terhadap kasus dugaan suap sebanyak Rp7,5 miliar ini.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih dalam tahap melengkapi dan mengumpulkan barang bukti. Poin utama yang diselidiki KPK adalah motif untuk mendapatkan uang gratifikasi dan kegunaan uang tersebut.

“Nanti hubungkan apa yang melatarbelakanginya, niat untuk mendapatkan uang itu dan apa yang dilakukan dengan uang tersebut. Kami dalami dari saksi-saksi,” ujar Ali Fikri saat temu media Roadshow Bus KPK 2022 di Pondok Rimbawan Bandarlampung, Kamis (23/9).

Soal klaim Penasihat Hukum Karomani, Ahmad Handoko yang memberi bocoran penyuap Karomani, Ali Fikri meminta hal itu juga disampaikan di depan penyidik, bukan hanya di depan publik.

“Silakan dibuka di depan penyidik agar dituangkan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Kalau disebutkan di ruang publik maka tidak akan jadi alat bukti,” katanya lagi.

Menurutnya, jelas tidak mungkin penyuap Rektor Unila hanya tersangka Andi Desfiandi. Apalagi uang yang ditemukan penyidik saat ini Rp7,5 miliar.

“Untuk pemberi, terus kaki dalami siapa saja yang memberikan uang jalur mandiri. KPK tidak pernah berhenti dalam satu titik. Jika ditemukan dari dua alat bukti dari keterangan saksi dan bukti dokumen atau lainnya maka bisa ditetapkan tersangka,” jelasnya. Sehingga, KPK meminta masyarakat untuk menunggu perkembangan kasus suap Unila ini. Ia menjelaskan, untuk melakukan penyidikan, KPK membutuhkan waktu maksimal dua bulan.

“Dua bulan perkara ini kami pastikan sudah dalam proses penuntutan ditambah 20 hari nanti akan dilimpahkan ke pengadilan,” terangnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka terdiri atas tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta AD.

Sebelumnya, KPK resmi memeriksa Rektor non aktif Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila Tahun 2022 di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (9/9).

Kuasa Hukum Karomani, Ahmad Handoko mengatakan, kliennya diperiksa selama enam jam, sejak pukul 10.00 sampai 16.00 WIB. Dia cecar 25 pertanyaan terkait penerimaan uang dalam penerimaan mahasiswa di Fakultas Kedokteran.

Saat diperiksa, kata Ahmad Handoko, Karomani mengakui menerima sejumlah uang dari berbagai pihak dalam penerimaan mahasiswa kedokteran. Pemberian itu sifatnya sukarela dan disebut bukan untuk menyatakan lulus atau tidaknya calon mahasiswa. Mahasiswa yang lulus tetap mengikuti standar nilai pasing grade. “Artinya, tidak ada deal-deal di awal,” kata Handoko.

Handoko melanjutkan, setelah dinyatakan lulus, beberapa orang tua memberikan ucapan terima kasih dalam bentuk uang.

Nantinya, uang itu akan digunakan Karomani untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center, bukan untuk kepentingan pribadi.

Karomani menyebutkan kurang lebih 33 mahasiswa yang dititipkan agar bisa masuk Fakultas Kedokteran Unila.

Para penyuap itu berasal dari berbagai latar belakang. Mulai dari politisi, pengusaha, mantan kepala daerah, anggota DPRD Provinsi, dan DPR RI. Nama-nama itu akan diungkap Karomani di persidangan.

“Untuk nama-namanya ada di BAP dan nanti bisa di denger di dakwaan/persidangan. Intinya, beliau mengakui pemberian yang sifatnya sumbangan dan seluruhnya disumbangkan,” katanya. (*)